Gubsu Dan DPRD Sumut Teken Ranperda APBD Provsu TA 2018

Medan, bidikkasusnews.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provsu tahun anggaran 2018 (TA) disahkan dan ditandatangani bersama oleh Gubsu Dr Ir HT Erry Nuradi MSI dan Pimpinan DPRD Sumut Wagirin Arman dan juga bersamaan dengan enam Ranperda lainnya, di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Selasa (5/12).

Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan atas Perda Provsu No 6 tahun 2013 tentang retribusi daerah, Ranperda tentang pajak daerah, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumut 2017-2037, Ranperda tentang PDAM Tirtanadi dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Darah (BUMD) Provsu dan Ketenagalistrikan.

Gubsu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap anggota DPRD Sumut yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2018 tersebut tanpa kenal lelah di tengah keterbatasan waktu dan jadwal.

"Kepedulian dan atensi yang tinggi dari anggota DPRD Sumut tersebut semata-mata agar APBD 2018 lebih aspiratif. Koreksi dan tanggapan serta saran yang diberikan anggota dewan cukup konstruktif, baik menyangkut belanja daerah dan pendapatan daerah maupun hal-hal umum," ujarnya.

Gubsu juga mengatakan meskipun pengesahan APBD tersebut lebih lambat dari jadwal semula yang direncanakan pada akhir November namun baru terlaksana pada awal Desember. Namun waktu tersebut masih dalam tahap dapat ditoleransi sehingga anggota dewan maupun Pemprovsu tidak terkena sanksi atas PP Nomor 12 tahun tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

"Kami segera akan melakukan langkah dalam menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dievaluasi. Kami juga akan berkoordinasi, sehingga secepanya dapat diterapkan sesuai jadwal agar perencanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai waktu yang diharapkan," tuturnya. ( Safri Lubis ) 

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami