Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Perkebunan Kelapa Sawit Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima (GLP) yang terletak pada Blok F 3A Divisi VI Lme di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara di lalap sijago merah. Rabu (24/07/2024).
Sijago merah tersebut melalap perkebunan sawit BSP Sumut II PT. GLP yang terus menjadi sorotan, berdasarkan sumber yang identitasnya tidak ingin di publish, terjadinya kebakaran tersebut diduga akibat kesengajaan dan/atau kelalaian. (28/07/2024).
"Dugaan kita kesengajaan dan/atau kelalaian Lo bang". Ujarnya.
Tagor Tampubolon Koordinator Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PAPADL) menyampaikan pada media, kebakaran tersebut terus menjadi sorotan, ia menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi bukalan yang pertama. Menurutnya BSP Sumut II PT. GLP diduga merambah dan mengalihfungsikan Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit yang habis dilalap sijago merah namun luput dari pantauan. (28/07/2024).
"Kebakaran terus menjadi sorotan, ini bukan kali pertama, BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima diduga merambah dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang habis dilalap sijago merah, namun luput dari pantauan".
Menyikapi hal tersebut bung Tagor Angkat bicara terkait tindakan taat hukum PT. GLP tersebut, menurutnya hal tersebut jelas merugikan Masyarakat.
"Tindakan PT. Grahadura Leidong Prima jelas melanggar aturan hukum. Alihfungsi hutan dengan menjadikannya perkebunan kelapa sawit jelas tindakan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Tagor menjelaskan jika akibat ulah PT. Grahadura Leidong Prima yang dinilai melanggar aturan dan undang-undang kehutanan, menyebabkan terbakarnya lahan di BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima.
Dalam penjelasnnya, PT. Grahadura Leidong Prima diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dijelaskan pada ayat (3) dan (4).
Ayat (3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pasal 99 UU Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar).
Melihat peliknya persoalan tersebut, Tagor Tampubolon Koordinator PAPADL menyampaikan, mereka tidak akan diam dan akan mengambil sikap tegas dengan melakukan aksi demonstrasi.
"Tentu kita tidak akan diam. Kita sedang mempersiapkan tuntutan dan akan melaksanakan aksi di depan Mapoldasu dan Kantor Balai Gakkum KLHK Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tuntutan aksi, Kami meminta tangksp General Manager BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima dan mengungkap kasus perambahan hutan tersebut secara transparan", Tutupnya.
(Ricki Chan)
Komentar