Anggaran Makan Minum Pemkab Labura Melonjak Fantastis, Diduga Korupsi Sistematis

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Anggaran belanja makan dan minum (Mami) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menjadi sorotan tajam. 

Rencana belanja mencapai lebih dari Rp20 miliar, melonjak drastis dua kali lipat dibandingkan TA 2024 yang Rp9,4 miliar (realisasi Rp4,2 miliar) dan TA 2023 yang Rp10,1 miliar (realisasi Rp824,1 juta). Kenaikan tidak wajar ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi sistematis.

Lonjakan anggaran Mami ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA disusun dengan memperhatikan capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun sebelumnya. 

Realisasi yang rendah di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan ini tidak mencerminkan kebutuhan riil dan mengarah pada perencanaan yang tidak bertanggung jawab.

Kecurigaan ini diperkuat oleh temuan audit BPK RI Nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Audit tersebut mengungkap adanya pengadaan nasi kotak senilai Rp29.120.000, namun bukti riil hanya Rp7.280.000. 

Parahnya, dari delapan lembaga, enam di antaranya hanya menerima snack bukan nasi kotak seperti yang dilaporkan. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya mark-up dan laporan fiktif, yang melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Selama tiga tahun terakhir, pola penganggaran Pemkab Labura menunjukkan keganjilan yang konsisten:

- 2023: Rencana Rp10,1 miliar, realisasi di LPSE Rp824,1 juta.

- 2024: Rencana Rp9,4 miliar, realisasi di LPSE Rp4,2 miliar.

- 2025: Rencana Rp20 miliar.

Ketidaksesuaian mencolok antara rencana dan realisasi ini menunjukkan penyusunan anggaran yang tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi dimanipulasi. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 3 huruf c dan d PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang semuanya menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Anggaran yang disusun tanpa kebutuhan riil dan tanpa mempertimbangkan hasil tahun sebelumnya berpotensi menjadi modus sistemik untuk menampung praktik fiktif atau "bancakan" elite birokrasi. 

"Masyarakat Labura berhak tahu untuk siapa sebenarnya dana Rp20 miliar itu. Jika pada tahun-tahun sebelumnya sebagian besar anggaran tidak digunakan, mengapa anggaran tahun depan justru dinaikkan?" ungkap Surya Dayan SH salah satu aktivis hukum di Labura.

Anggaran makan dan minum seharusnya mendukung kerja pemerintahan yang efisien, bukan menjadi celah korupsi berjamaah. Jika penyimpangan ini dibiarkan, akan terbentuk budaya birokrasi yang merusak, yang mengutamakan anggaran daripada hasil. 

"Bagi masyarakat Labura, ini bukan sekadar tentang nasi kotak atau snack, melainkan tentang kejujuran, akuntabilitas, dan hak atas pengelolaan uang publik yang jujur dan bertanggung jawab." Tutup Dayan SH.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami