Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Diduga ada oknum-oknum di pemerintahan yang dengan santai "menyulap" anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas. Seperti yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Aceh Singkil. Potensi kebocoran duit daerah bikin darah mendidih. Ratusan juta diduga lenyap.
Dari total Rp3,38 miliar yang dialokasikan untuk BBM di Pemkab Aceh Singkil, BPK menemukan kejanggalan setidaknya pada tiga dinas masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Aceh Singkil. Ada apa sebenarnya? Mari bedah satu per satu.
Bon Abal-abal, Ekskavator Sakit tapi "Minum" BBM
Pertama, di Dinas Lingkungan Hidup. Ini yang paling bikin geleng-geleng kepala. BPK menemukan ada potensi penyalahgunaan anggaran BBM sampai Rp304 juta.
Gimana caranya? Gampang saja. Bon BBM yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan bukti asli dari SPBU alias bon abal-abal.
Lebih konyolnya lagi, sistem di DLH ini seolah sengaja membuka celah. Mereka memberikan uang muka harian ke para pengemudi tanpa ada standar jelas berapa liter BBM yang boleh dipakai per rute.
Dan yang paling bikin miris, bendahara di sana tidak pernah minta bon asli dari SPBU. Malah bon yang disetor itu bon kosong yang diisi ulang oleh si bendahara sendiri, disesuaikan dengan jumlah uang yang sudah dikasih.
"Sehingga terdapat potensi penyalahgunaan atas kuitansi BBM yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp304.126.800," tulis BPK seperti yang dilihat media Ini pada Senin tanggal 14/7/2025 pasal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Singkil Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2024.
Selain itu BPK juga menemukan ada pembelian BBM senilai Rp25.776.000 untuk sebuah ekskavator di bulan Desember 2024. Padahal, menurut keterangan di lapangan, ekskavator itu sudah rusak dan tidak beroperasi sepanjang tahun 2024.
Struk Kembar Siam dan Bon Kedaluwarsa
Lanjut ke Dinas Perhubungan. Di sini, BPK menemukan "kreativitas" lain yang merugikan hingga Rp93.891.150. Bayangkan, ada tujuh kendaraan operasional yang punya struk BBM dengan nomor transaksi yang sama, padahal diisi di jam, hari, dan bahkan kendaraan yang berbeda-beda. SPBU sendiri bilang, itu mustahil. Nomor transaksi itu unik, sistem yang catat.
Terus, ketika dicek ke SPBU, tidak ada catatan pengisian BBM untuk plat nomor kendaraan Dishub yang tertera di struk-struk itu. Bendahara Dishub pun dengan entengnya mengakui tidak pernah memverifikasi keaslian bon yang disetor.
"Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sebenarnya atas tujuh kendaraan dinas operasional. Selain itu, terdapat empat buah bukti pembelian BBM yang dilampirkan dalam SPJ yang merupakan pembelian Tahun 2023 pada SPBU Singkil Rimo. Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp93.891.150," ungkap BPK.
Stempel Palsu
Terakhir, ada Dinas Perpustakaan dan Arsip. Angka kerugiannya memang hanya Rp7.679.700, tapi modusnya sama saja, bikin geleng-geleng. BPK menemukan stempel di faktur BBM itu bukan stempel asli SPBU. Dan yang lebih parah, ada faktur yang kosong melompong, tanpa tanggal, jumlah pembelian, stempel, apalagi tanda tangan petugas.
Ketika ditanya, para pengguna kendaraan dinas berdalih kalau bon-bon "kosong" itu sudah jadi "stok" sejak tahun 2022. Alasannya klise: susah dapat kuitansi resmi dari SPBU. Bendahara Dispusip juga mengakui tidak pernah memverifikasi keaslian bon yang diserahkan.
BPK menyebutkan bahwa permasalahan di atas mengakibatkan Kelebihan pembayaran pada tiga SKPK sebesar Rp127.346.850, dan potensi penyalahgunaan atas belanja BBM pada DLH."Tutupnya.
(Muklis)





Komentar