Ayah Durjana Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Aceh Tenggara

Kutacane, bidikkasusnews.com - Seorang ayah durjana tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Aceh Tenggara.

Polres Aceh Tenggara melakukan jumpa pers terkait kejadian yang diluar batas nalar kemanusiaan tersebut, Rabu (5/11) di Mapolres setempat. 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yul Hendri, S.H., S.I.K., M.I.K dalam keterangan Persnya menjelaskan kronologi kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak gadisnya sendiri. 

Kronologis kejadian tindak pidana pemerkosaan berada di dalam rumah korban dan tersangka, sementara hari, tanggal dan bulan korban beserta pelaku sudah tidak mengingat kapan kejadian itu terjadi. 

Tersangka SPJ pada malam kejadian tepatnya pukul 03.00 Wib mendatangi korban yang tengah tertidur bersama dengan saksi. Tersangka SPJ membaringkan badannya disamping korban, setelah tersangka membaringkan badannya di samping korban, lalu tersangka membuka celana dan celana dalam korban, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban dari arah belakang korban. 

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahu 2014 tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 80 dari undang - undang repulik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tersangka tetancam hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali, atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua tagus) bulan.

Sementara itu Kapolres juga menerangkan, motif dari tersangka melakukan tindakan keji tetsebut terhadap anak kandungnya masih dalam pendalaman. Ketika bidikkasusnews.com menanyakan apakah tersangka melakukan pemerkosaan dalam keadaan pengaruh minuman atau narkoba, Kapolres mengatakan masih dalam penyidikan, dikarenakan tetsangka memberi keterangan selalu berubah - ubah. 

Turut disita 1 (satu) helai celana dalam warna coklat milik korban, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y03T warna hitam dan 1 (satu) helai celana panjang warna coklat milik tersangka. Sementara untuk para saksi, pihak penyidik telah meminta keterangan sebanyak 5 ( lima) orang saksi. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami