Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Pencurian AC di sebuah Ruko di Kota Tanjungbalai berhasil di ungkap Satuan Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan ( TBS ),
Aksi pencurian tersebut menurut keterangan dari Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH di lakukan oleh empat orang tersangka di daerah kawasan Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada hari Selasa (28/10).
AKP Herwin, SH menerangkan masing masing pelaku berinisial FAN alias P (39), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, J (33), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, MK alias D (39), warga Gang Randu, Kelurahan Semulajadi., MRN (30), warga Gang Dahlia, Kelurahan Semulajadi.
" Ke empat nya sudah tangkap tanpa perlawanan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 16.00 Wib, hal itu setelah mendapat laporan dari korban dan di lakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi " Ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan dia mengatakan jika pihak nya juga menyita lima lembar kabin outdoor AC dan satu buah tembaga AC yang sudah dirusak sebagai barang bukti.
“ Dalam hal ini Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan " Terang AKP Herwin (02/11).
Dan dia juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( INDRA SARAGIH )





Komentar