Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu, Kapolres: Kami Berkomitmen Berantas Narkoba Habis-habisan

BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang cukup di wilayah hukum Kota Binjai, Selasa (26/5/2026).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu. Penangkapan ini berangkat dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menerjunkan tim penyelidik ke lokasi.

RH berhasil diringkus petugas di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram, 1 buah kotak penyimpanan warna merah, serta 1 unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5764 AMQ.

Tak berhenti di situ, berbekal informasi dari penangkapan pertama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap RS di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, pada pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 1,26 gram dan 1 buah plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa penangkapan kedua pengedar ini adalah bukti nyata keseriusan dan komitmen penuh pihaknya dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Binjai hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Langkah ini akan terus kami lakukan habis-habisan demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya dan jeratan narkotika. Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang berani merusak masa depan bangsa ini,” tegas Kapolres Binjai.

Selain menegaskan tindakan tegas aparat, AKBP Mirzal juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ia kembali mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan setiap adanya indikasi atau aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan diam saja jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri. Kehadiran dan kepedulian masyarakat adalah mitra terbesar kami dalam menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(T.Hendri.H.sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami