Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Sebuah rumah diduga dijadikan tempat aktivitas pengoplosan pupuk bebas beraktivitas di Jalan Karya Jaya, Gang Bambu, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Terpantau dilokasi, puluhan karung berwarna hijau merk NPK Granular Nagamas 13 - 6 - 27 tersusun baris berisikan pupuk butiran merah sengaja dibuka. Selain itu dua orang pekerja sedang melakukan bongkar pupuk dari truk. Kemudian mobil Avanza berwarna silver nopol B 1905 URQ terlihat terparkir di depan rumah tersebut, Sabtu (12/9/2026).
Kemudian dua orang pria yang belum diketahui identitasnya, datang menghampiri awak media, mengatakan bahwa usaha yang serupa dengannya juga ada disana.
"Kenapa saya saja yang didatangi, padahal disini ada tiga yang main seperti ini," ungkapnya tanpa menjelaskan siapa nama pemilik usaha tersebut.
Diduga, aktivitas yang dilakukan di rumah tersebut, mengoplos atau mencampurkan pupuk buatan mereka yang tidak diketahui unsurnya ke pupuk asli yang diproduksi dari pabrik. kemudian setelah dicampurkan karung dijahit rapi kembali dengan merk NPK tersebut.
Kegiatan yang dilakukan pengusaha tersebut, diduga sengaja untuk melakukan kecurangan kepada masyarakat ataupun petani agar meraup keuntungan yang besar.
Menanggapi hal ini, Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi, Ipda Nj Silalahi saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti informasi ini", ungkapnya.
Sementara itu, Ibu Kamiyem Kepala Lingkungan lll, mengatakan, belum mengetahui adanya aktivitas dugaan pengoplosan pupuk di lingkungannya. namun setelah diberikan informasi ini, Dirinya mengatakan akan mencek dan memastikan dugaan tersebut.
" Hingga saat ini, saya belum tau pak. tapi saya akan mencek informasi ini pak. Hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor pak"ungkapnya.
Hingga saat ini, identitas pengusaha diduga ilegal tersebut belum diketahui dan masih tetap dalam sorotan awak media.
Untuk diketahui, Jika ini terbukti, pengusaha dapat dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 503 (Tindak Pidana Penjualan Produk Palsu), Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan), Pasal 456 - 458 tentang pemalsuan merk atau label.
(Sofian)


Komentar