PASAMAN, bidikkasusnews.com – Tim Elang Timur Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Bekuk seorang Pengedar ganja di depan SMP N 2 Panti yang beralamat di Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kec. Panti Kab. Pasaman dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) Paket Besar Ganja kering, Jumat (11/09/2026).
Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK mengatakan Tim Elang Timur Satresnarkoba polres pasaman di bawah pimpinan kasat Resnarkoba AKP Facrul Roji, SH berhasil menangkap seorang pengedar ganja dan berhasil mengamankan 2 (dua) Paket Besar Ganja kering.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, menyampaikan Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas bahwa di daerah Kuamang Nagari Panti Timur Kec. Panti Kab. Pasaman, sedang marak terjadinya transaksi jual beli narkotika, mendapat informasi tersebut jajaran Sat resnakoba polres pasaman melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa transaksi jual beli narkotika sering terjadi di depan SMP N 2 Panti yang beralamat di Kuamang dan pada hari Jum’at tanggal 11 September 2026.
Tim Elang Timur Sat Resnakoba polres pasaman dibawah pimpinan AKP Fahrul Roji, SH melakukan patroli ke daerah Kuamang mengunakan 1 (satu) unit mobil mini bus untuk melakukan pengecekan langsung dan ketika petugas akan melewati sekolah SMP N 2 Panti, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki berada persis di depan gerbang masuk sekolah tersebut, yang mana satu orang sedang berdiri menghadap ke jalan dan satu orang lainnya sedang duduk diatas sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver.
Petugas memutuskan untuk berhenti untuk melakukan pengecekan karena petugas curiga kedua orang tersebut melakukan transaksi jual beli narkotika namun ketika petugas baru saja membuka pintu mobil untuk turun, laki-laki yang sebelumnya dilihat petugas berdiri, diketahui bernama EFAN tiba-tiba langsung berlari ke arah persawahan penduduk sehingga langsung dikejar petugas.
Sedangkan laki-laki yang sebelumnya duduk diatas sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial ADC alias DEFRI juga mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas dan setelah saksi datang, petugas terlebih dahulu menjelaskan apa yang terjadi kepada saksi lalu dihadapan saksi dan pelaku, petugas membuka bagasi jok sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku.
Setelah dibuka, di dalam bagasi jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang kemudian dikeluarkan petugas untuk diperiksa dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam yang juga berisikan diduga narkotika jenis ganja dan atas penemuan tersebut, petugas kemudian mempertanyakannya kepada ADC Pgl DEFRI dan ia mengakui bahwa yang ditemukan petugas tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang ia peroleh dari temannya yang melarikan diri yakni EFAN.
Rencananya dari dua tersangka, 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja tersebut akan dijual oleh AHMAD DEFRI CEL Pgl DEFRI kepada orang lain yang akan datang langsung menjemput ke depan SMP N 2 Panti tersebut dan setelah itu, petugas kembali melanjutkan pencarian terhadap EFAN namun EFAN tetap tidak ditemukan.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan ditandai dengan angka 1 dan 2. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.
“Pelaku dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana,” terang Kapolres Pasaman.
(DESFI ANDRI /SURYA)


Komentar