Simalungun, bidikkasusnews.com - Praktik haram bisnis rokok ilegal tanpa cukai resmi ,semakin merajalela di Kabupaten Simalungun. Lemahnya pengawasan yang diduga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai RI (Bea Cukai Siantar) serta Polres Simalungun membuat “Bikbos” rokok ilegal bernama Zainal Zein diketahui warga Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun
Sementara pemberitaan sebelumnya telah mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai bermerk Lotus , Xena , Makna dan lain lain. Ironisnya respons Kasat Reskrim Polres Simalungun Horison Manullang saat dikonfirmasi hanya sebatas janji penyelidikan via pesan singkat “Terima kasih infonya, akan kami lidik.” fakta di lapangan justru menunjukkan kemunduran dalam penindakan , ada apa ? Hal ini membuat kecurigaan publik !
Informasi teranyata sangat mencengangkan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa Zainal Zein kini semakin angkuh dan kebal hukum. Karena nampaknya ia semakin leluasa memperluas jaringan bisnis haramnya di berbagai titik Kabupaten Simalungun. Data eksklusif yang berhasil dihimpun Media bahkan membeberkan daftar lengkap kios-kios yang diduga kuat menjadi penyuplai utama rokok ilegal tersebut:
Inilah beberapa Kios penyuplai Rokok Ilegal di Kabupaten Simalungun
=Kios Abdur Sinaga - Bah Biding .
=Kios Mak Ilham - Kasindir.
=Kios Aulia -Kasindir
Kios Wak Parman -Bah Sulung
Kios Sumarni - Kampung Tempel Dusun 5.
Kios Tika - Kampung Tempel Dusun 3.
Kios Nisa - Komplek Bukit Maraka.
Kios Nurul -Simpang Asilum.
Kios Widya - Nagori Lingga Gunung Malela.
Kios Mak Heri -Batu Gana.
Kios Putri -Jl. Naga Huta Bahalat.
Kios Siahan - Nagori Bahalat
Kios Wardah - Kampung Moho Dusun 2 Nagori Moho.
Kios iPad Sirama - Depan Pabrik Triplek Nagori Bahalat.
Fakta ini semakin menggerogoti kepercayaan publik terhadap Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun. Tokoh LSM Elang Emas, S.Hadi Purba TBK SH, dengan nada mengecam menyatakan bahwa lemahnya pengawasan rokok ilegal bermerk Lotus dan XENA dan yang lain patut diduga akibat adanya “upeti” yang diterima pihak Bea Cukai Siantar serta Polres Simalungun.
Sehingga dengan bebasnya ‘Bikbos’ rokok ilegal Zainal Zein menjalankan bisnis haramnya di seputaran Kabupaten Simalungun. Yang jelas ini menambah ketidakpercayaan publik kepada instansi tersebut, tegas S.Hadi Purba. Lebih lanjut ia menambahkan “Itu masih mengenai rokok ilegal , belum lagi narkoba yang semakin merajalela dan berbagai tindak kejahatan lainnya yang bebas beraktivitas.”
Kini publik menanti tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang. Apakah Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun akan terus tutup mata dan membiarkan praktik haram ini merusak tatanan hukum dan perekonomian Negara ? Atau akankah mereka membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk bisnis rokok ilegal. Demikian juga bisnis narkoba yang mana selama ini masih hanya mengamankan kurir dan pengguna, ujarnya.
(Janki S)
Komentar