Padangpanjang, bidikkasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang telah musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Balai Kota, Rabu (27/8/2025).
Pemusnahan ini dipimpin lansung oleh Kepala Kejari (Kajari), Adhi Setyo Prabowo didampingi Wali Kota, Hendri Arnis, Ketua DPRD, Imbral, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika.
Kajari Adhi mengatakan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara lainnya seperti pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.
Wako Hendri Arnis memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus di Padang Panjang.
“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” jelasnya.
ia menyebutkan, Pemko Padang Panjang juga tengah pemeriksaan urine bagi ASN sebagai langkah preventif agar terbebas dari jerat narkoba.
(Yuli saldeng)
Komentar