Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Permasalahan Lahan Eks Transmigrasi SKP E UPT VIll/SP Il Subulussalam kecamatan Simpang kiri kabupaten Aceh Selatan propinsi Istimewa Aceh Dengan PT Ubertraco / PT Nafasido Aceh Singkil semakin memanas di tengah masyarakat.sejumlah tokoh masyarakat minta pemerintahan. Daerah (Pemda) Aceh Singkil Jangan tingal Diam.
Pasalnya Sejumlah Perwakilan Tokoh masyarakat sudah menyurati Pemda Aceh Singkil dan pemerintahan propinsi Aceh untuk membantu permasalahan ini tapi dinas terkait propinsi Aceh mengembalikan persolan ini ke daerah agar bisa diselesaikan dengan baik karena mengingat wilayah tersebut.sudah jadi kampung kewenangan ada di pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Berjalannya waktu permasalahan ini belum ada titik terangnya sehinga semakin memanas ditengah masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten. Aceh Singkil " Ucap Zainuddin BM pada media Selasa tanggal (30/9/2025).
lsu yang berkembang ditengah masyarakat yang di dengar apa bila permasalahan kami ini pemerintahan daerah tinggal diam kami akan berujuk rasa ke kantor perkebunan PT Nafasindo dan ke kantor bupati Aceh Singkil Berlanjut ke Kantor DPRK Aceh Singkil untuk menuntut lahan tersebut dan minta keadilan.
Agar masalahnya selama ini Terbongkar Surat Peryataan tahun 1993 dan perjanjian tahun 1995 yang dibuat Derektur PT Ubertraco /PT Nafasindo dengan pemerintahan Desa Srikayu memakai lahan usaha dua bersertifikat dan lahan perluasan. Desa ( HPL) untuk dijadikan tempat pembibitan kelapa sawit namun sampai saat ini belum di kembalikan kepada pemerintahan Desa mau warga"Jelasnya.
Maka dari itu sejumlah Perwakilan Tokoh masyarakat meminta kepada pemerintahan daerah kabupaten. Aceh Singkil untuk segera secepatnya bisa membatu dalam penyelesaian permasalahan ini dikarenakan masyarakat terus mendesak lahan tersebut dan dikawatirkan nanti berdampak hal tidak baik. "Tutupnya.
(Muklis)
Komentar