Deli Serdang, bidikkasusnews.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan No : 72/G/2025/PTUN.MDN memenangkan Khairil Azhar Nasution, SH sebagai penggugat melawan Kepala Desa Suka Makmur mengenai pemberhentian Sekretaris Desa.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota medan menyatakan menggabulkan gugatan penggugat atas nama Khairil Azhar Nasution, SH.
PTUN Kota Medan Juga menyatakan batas Surat Keputusan Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli serdang Nomor : 140/08/SM/2025 tentang pemberhentikan Perangkat Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 13 Februari 2025 atas nama Khairil Azhar Nasution, SH.
PTUN Kota Medan juga menyatakan mewajibkan tergugat (Kepala Desa Suka Makmur) untuk merehabilitasi kedudukan dan martabat penggugat (Khairil Azhar Nasution, SH) pada jabatannya seperti semula sebagai Sekretaris Desa yaitu Desa Suka Makmur Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Putusan Pengadilan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan pada Hari Jumat, Tanggal 28 November 2025 Oleh Alponteri Sagala selaku hakim ketua Majelis, Salman Khalik Alfarisi dan Azzahrawi selaku Hakim Anggota.
(Rudi)





Komentar