Aniaya Mantan Istri karena Cemburu, Pelaku Diringkus Polres Binjai

BINJAI, Bidikkasusnews.com - Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, telah menangkap seorang laki-laki dengan inisial PPG (33 tahun), pekerja swasta, di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya dengan inisial N (26 tahun) sedang berboncengan dengan laki-laki lain menggunakan sepeda motor yang dulunya dibelikan olehnya. Hal tersebut memunculkan rasa cemburu dan sakit hati pada pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku datang langsung ke rumah korban yang berlokasi di Perumahan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan gagang sapu kayu hingga korban tersungkur di lantai rumah.

Merasa belum puas, pelaku kemudian menindih tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya, sebelum meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggota personelnya segera mendatangi TKP dan mengantar korban ke Rumah Sakit Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., yang disampaikan melalui Kasat Humas AKP Junaidi, pelaku saat ini telah diamankan di Ruang Tahanan Pemasyarakatan (RTP) Polsek Sei Bingai. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

(Togi hendri h sihombing)

Sumber humas polres Binjai

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami