Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Penjelasan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, terkait perbedaan besaran upah yang dilaporkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang dibayarkan secara riil kepada tenaga Honor Daerah/TK II, kembali menjadi sorotan publik. Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Susi Asmarani menyatakan bahwa pembayaran honorarium serta pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Honor/TK II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Ia juga menerangkan bahwa nilai upah sebesar Rp1.765.000 yang tercantum sebagai dasar pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya merupakan dasar perhitungan kepesertaan yang disesuaikan dengan ketentuan administrasi program jaminan sosial tersebut.
Angka itu, menurutnya, telah mencakup berbagai komponen sesuai kebijakan penganggaran yang berlaku saat itu. Klarifikasi ini disampaikan Susi kepada bidikkasusnews.com melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan karena tidak merinci apa saja komponen yang dimaksud dalam penyusunan besaran upah sebesar Rp1.765.000 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, permintaan penjelasan lebih rinci dari pihak media belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Di sisi lain, media juga meminta pandangan hukum dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait ketidaksesuaian antara nilai yang dilaporkan dengan pembayaran riil yang diterima tenaga kerja.
Sayangnya, Kabag Hukum tidak memberikan kajian hukum secara mendalam dan justru menyarankan agar mekanisme perhitungan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. (18/5/2026).
“Untuk lebih jelasnya cara hitungan itu memang nanya ke BPJS Naker,” ujarnya singkat.
Meski demikian, dalam keterangannya, Kabag Hukum mengakui bahwa besaran honor yang benar-benar diterima tenaga Honor/TK II masih berada di bawah angka Upah Minimum Regional (UMR).
Ia kemudian menjelaskan bahwa dasar pelaporan kepada BPJS justru mengacu pada standar upah minimum terendah yang ada di wilayah Indonesia.
“Upah kita di bawah UMR. Seingat saya, dan sudah saya tanya-tanya juga, penetapan potongan itu ikuti besaran UMR terendah di Indonesia. Kalau tidak salah waktu itu acuannya Jawa Tengah,” ungkapnya.
Pernyataan ini memunculkan kebingungan, karena dinilai berbeda dan tidak sinkron dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Sekda.
Jika menurut Sekda angka Rp1.765.000 merupakan gabungan dari berbagai komponen penganggaran, namun menurut Kabag Hukum angka tersebut hanyalah acuan UMR terendah di Indonesia, maka muncul pertanyaan mendasar.
Apa sebenarnya dasar hukum penggunaan angka tersebut jika tidak sesuai dengan kenyataan pembayaran?
Perbedaan narasi antarpejabat daerah ini akhirnya memicu dugaan adanya ketidaksesuaian hingga manipulasi data dalam pelaporan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Publik pun kini menanti keterbukaan dari Sekda mengenai rincian "komponen tertentu" yang disebut menjadi satu kesatuan jumlah upah yang dilaporkan.
Pasalnya, jika istilah "komponen tertentu" itu hanya dijadikan alasan pengalih perhatian, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai upaya pembodohan terhadap publik.
(Ricki Chaniago)


Komentar