Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Di Gudang Aseng

Tebing Tinggi, BidikKasusNews.com - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pemuda pelaku pencurian bernama Hari Agus Wijaya Alias Bocor (32) Warga Jl. Ir. H Djuanda Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Tebing Tinggi (17/07).

kejadian pencurian dan pembongkaran tersebut pada Sabtu 27 juni 2020 pukul 19.30 wib di gudang di kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan pelaku melakukan pencurian dengan merusak atap seng, si pelaku berhasil membawa besi tembaga sekitar 1,6 ton.

Gudang tersebut milik Ali Alias Aseng ( 40 ) Warga Jl. Ir. H Djuanda Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan. Karena merasa di rugikan, Ali alias Aseng memberikan kuasa terhadap anggota kerja nya yang bekerja di gudang tersebut bernama Suwandi 39 thn warga bunga melati perum Bajenis Kota Tebing Tinggi guna melaporkan kejadian pembongkaran dan pencurian di gudang milik Aseng.

Setelah mendapat kuasa, Suwandi pun datang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk membuat laporan dan laporan tersebut di terima SPKT Polres Tebing Tinggi dengan nomor Polisi LP / 277 / VI / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 30 Juni 2020 sekaligus menjelaskan kronologis pencurian dan pembongkaran.

Setelah menerima Laporan dari si pelapor opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi datang ke TKP guna melakukan penyelidikan.

Penyelidikan Sat Reskrim pun berhasil dan pada tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib personil opsnal sat Reskrim polres Tebing Tinggi mendapat kan informasi dari orang yang di percaya bahwa si pelaku sedang berada di seputaran rumah nya.
Dan pelaku pencurian di tangkap personil opsnal sat Reskrim Polres Tebing Tinggi beserta barang bukti dua potong baju, satu potong celana jeans (dibeli dari hasil pencurian) dan stell baju kaos dan celana ponggol yang digunakan saat melakukan pencurian, pelaku di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna di lakukan proses lanjutan.

Akibat perbuatan dari pelaku pencurian tersebut Pemilik Gudang mengalami kerugian berkisar 100 juta dan saat ini Pelaku sudah di tangani Reskrim Polres Tebing Tinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaporan dan penangkapan yang di lakukan Sat Reskrim terhadap pelaku pencurian tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, SH, S.ik, M.H.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami