Warga Onan Runggu Desak Kejari Dan Inspktorat Untuk Serius Menuntaskan Laporan Mereka

Samosir, bidikkasusnews.com - Untuk yang kesekian kalinya masyarakat desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Samosir Rabu, 01-07-2020 untuk mempertanyakan perkembangan penangannan oleh pihak kejaksaan negeri samosir atas laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa oleh kepala desa Onan Runggu tahun anggaran 2018 yang lalu.

Setidaknya empat orang tokoh masyarakat di desa Onan Runggu yaitu : Jefri Butar butar, Mangapul Samosir,  Joyakin Samosir, Pontius Samosir mendatangi kantor kejaksaan negeri samosir yang diterima oleh Kasintel, bapak Aben Situmorang.
Saat berada di ruang kasintel masyarakat desa Onan Runggu juga didampingi kabiro media bidikkasusnews.com.

Dirungan kasintel masyarakat menegaskan hal tujuan kedatangan mereka yang di sampaikan oleh bapak Jefry Butar butar yang menanyakan mengapa sampai saat ini tidak ada perkembangannya, mereka mengatakan bahwa terus menanti informasi sejauh mana penangannan atas laporan mereka.

Aben Situmorang selaku Kasintel di kejari samosir memberi keterangan bahwa pihak kejari sudah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Samosir pada tanggal 19 mei 2020 yang lalu, dan sampai saat ini belum menerima jawaban dari kantor Inspektorat, bapak Aben  Situmroang sempat memperlihatkan kepada masyarakat akan surat yang sudah mereka kirimkan kekantor Inspektorat untuk meminta laporan menyangkut laporan masyarakat Onan Runggu sebagai bahan yang akan mereka gunakan untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Aben Situmorang atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir yang pada saat itu juga masuk keruangan kasintel segera menghubungi kepala Inspektorat. Saat telepon diangkat, kasintel menyalahkan speker telepon selulernya sehingga  masyarakat sempat mendengakan jawaban Gonggom Naibaho selaku kepala Inspektorat samosir yang mengatakan bahwa beliau belum melihat/menerima surat yang dikirimkan pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
Lebih jauh dapat di dengarkan percakapan keduanya untuk segera bertemu pada hari itu juga, dengan janji akan bertemu pada pukul 15.00 wib.
Aben Situmorang pada saat itu menyarankan kepada masyarakat Onan Runggu yang datang menemuinya agar menanyakan langsung kepada pihak Inspektorat samosir mengapa belum juga membalas surat yang di buat pihak kejari samosir.

Setelah masyarakat desa Onan Runggu meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Samosir, mereka melanjutkan menuju kantor Inspektorat.
Tepat pukul 15.00 wib warga Onan Runggu tiba di kantor Inspektorat dan langsung menemui Kepala Inspektorat yang pada saat itu akan berangakat keluar kantornya yang di yakini untuk bertemu dengan pihak kejari samosir.
Warga langsung menghadang Gonggom Naibaho dan langsung menyampaikan hal tujuan kedatangannya,

Warga : selamat sore pak, kami masyarakat dari desa Onan Runggu sengaja datang untuk menemui bapak selaku kepala Inspektorat, tujuan kami untuk mempertanyakan hal perkembangan atas laporan kami terhadapan dugaan kami masyarakat desa Onan Runggu yang menduga adanya penyelewengan atas Dana Desa pada tahun anggaran 2018 yang lalu, selanjutnya mengapa pihak inspektorat belum juga memberi jawaban atas surat yang dilayangkan pihak kejari samosir"?

Ka.Inspektorat : "Siapa di antara bapak ini yang ikut menjadi pelapor?

Warga  : Diantara kami yang hadir memang tidak ada ikut sebagai pelapor pada saat itu?

Ka. Inspektorat : kami tidak bisa memberi jawaban kepada bapak sekalian, karna kami hanya akan memberikan jawaban itu hanya kepada yang ikut sebagai yang melaporkan"

Warga  : kenapa pihak inspktorat sudah satu bulan lebih belum juga membalas surat yang dilayangakan pihak kejaksaan negeri samosir?

Ka. Inspektorat : kami sudah membuat hasil pemeriksaan kami atas laporan Warga Onan Ronggu, sebelum surat dari pihak kejaksaan Negeri Samosir kami terima.

Warga : mengapa kami  selaku masyarakat desa Onan Runggu tidak berhak meneriman laporan hasil pemeriksaan pihak bapak?

Ka. Inspektorat : itu adalah aturannya

Akhinya dengan  perasaan sangat kesal warga mengatakan akan segera kembali minggu depan dan akan melaksanakan orasi sekaligus akan membuat laporan kembali dengan jumlah masyarakat pelapor yang lebih besar jumlahnya dan laporan kami akan lebih lengkap karena kami juga memiliki beberapa bukti dugaan yang lebih lengkap.

Awak media bidikkasusnews.com sempat menanyakan kepada Kepala Inspektorat : " pak kami mendengar dari salah seorang staf kejari samosir atas nama D. Simamora yang mengatakan bahwa kepala desa Onan Runggu Juni Ferawati Harianja berdasarkan keterangan melalui sambungan telepon terhadap bapak D. Simamora sudah melakukan TGR (Tanggungan Ganti Rugi),  apakah pelaksanaan TGR gilaksanakan begitu saja dan tidak harus dilaporkan di desa ?
(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami