Deni Kurniawan S.i.K M.H Kapolres Labuhanbatu Musnahkan BB Narkotika serta Konferensi Pers Dipolsekta Kotapinang

Labusel, bidikkasusnews.com - Polres Labuhanbatu bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Polsekta Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (29/9/2020).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 363,48 gram sabu dengan jumlah tersangka 37 orang pengedar dan 23 orang pemakai.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara memblender sabu kemudian dibuang ke lobang wc, barang bukti sebelumnya dilakukan uji kebenarannya apakah benar atau mengandung metafetamine yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP .Deni Kurniawan,S.I.K.M.H menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama organisasasi yang ada dilabuhanbatu Selatan baru baru ini menanda tangani perangi Narkoba dalam peredaran di wilayah hukum labuhanbatu Selatan.

“Kami dari Polres Labuhanbatu baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini merupakan bentuk komitmen dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres labuhanbatu yang sudah sangat meresahkan,” ujar Kapolres.
Belum sampai 2 bulan menjabat, Kapolres dengan pangkat AKBP mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir.

Kapolres menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukumnya, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang titik-titik peredaran narkoba diwilayahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
(Daulat sitompul)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami