LIRA T. Tinggi Kritik Keras Hasil Monitoring Centre For Preventation KPK RI

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Ratama Saragih walikota DPD LSM Lira kota Tebing Tinggi mengkritik keras hasil Capaian Centre for Preventation (MCP) 16 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara per 30 Juni 2020 (tidak dijelaskan periode waktu penilaian capaian) yang di umumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan ganjaran score tertinggi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yakni score 61%, ujarnya pada awak media inj pada Jumat 04/09/2020 langsung via celulernya.

Menurutnya, capaian 61% MCP.KPK.RI yang diberikan kepada Pemko Tebing Tinggi tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat ( kausalitas ) terhadap fakta terkini di lapangan, MCP.KPK.RI diluncurkan sesungguhnya hanyalah sebatas Self Assesment, menginput and entry laporan Aksi Koordinasi dan supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemko T.Tinggi ke KPK.RI melalui aplikasi Monitoring Centre For Preventation (MCP) tanpa menunggu team monitoring KPK turun langsung, ini biasa juga di sebut " laporan asal bapak senang "

Responder BPK ini menjelaskan bahwa dalam progres Area Intervensi MCP.KPK ada menggunakan Progres Area Intervensi yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan standart penilaian maksimal 63% tertinggi dari tujuh intrumen Progres Area Intervensi, dimana pemko T.Tinggi masih meninggalkan sederetan panjang perencanaan APBD yang tidak tepat sasaran bahkan realisisainya mencapai total Lost, seperti Pembangunan Pasar Induk di Jl.AMD kecamatan Bajenis yang menelan uang negara sia-sia total lebih kurang Rp.20 M dibangun sejak Tahun 2017 sampai tahun 2020, hingga berbuntut progres penyelidikan di Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara menguap entah kemana, Pasar Tradisional di Kelurahan Mekar Sentosa nyaris total lost dan tidak maksimal di gunakan oleh para pedagang, pasar Tradisional Sei Sigiling kecamatan Padang Hilir juga Total lost, Pasar Pattimura yang sejak pembangunan Revitalisasi Tahun Anggaran 2020 sarat KKN, hingga kini tidak ada aktivitas pasar yang lazim serta adanya indikasi Monopoli oleh segelintir pihak.

Belum lagi pembangunan Kolam Renang yang dianggarkan di APBD selama lima tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016 menghabiskan uang negara percuma ditaksir sekitar Rp.25.M.

Lanjut kata Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini, Progres area intervensi Manajemen Aset Daerah dengan Standart penilaian Maksimal 60% dimana Pemko T.Tinggi di Tahun Anggaran 2019 saja memperoleh nilai raport merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana LHP BPK No.43.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 23 April 2020 yang menyatakan bahwa Penata Usahaan aset tetap kurang tertib, baik aset tetap tanah, aset peralatan dan mesin, aset tetap gedung dan bangunan serta aset tetap Jalan dimana hasil pemeriksaan BPK Sumut menyatakan Pemko Tebing Tinggi kehilangan hak kepemilikan atas 189 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan nilai sebesar Rp.16.028.826.724,00, resiko kehilangan atas 76 unit aset peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai sebesar Rp.572.937.645,00.

Progres Area Intervensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Tebing Tinggi kehilangan PAD dari akibat perbuatan melawan hukum Maladministrasi dengan menerbitkan IMB Yang tidak sesuai dengan peruntukan semula yakni Pembangunan Grand Mansion hotel berbintang 4 di sulap menjadi pembangunan Ruko 50 unit terjadi pada dalam tahun 2020, Bisa ditaksir kontribusi dari retribusi pembangunan hotel bintang 4 tersebut sampai Miliaran rupiah, dibanding retribusi ruko sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3 pasal 89 Perda Tebingtinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dimana rumusannya adalah RIMB = NHB x 0,5 % yakni RIMB adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sama dengan Nilai Harga Bangunan di kali 0,5%," katanya.

Bukan itu saja, potensi dugaan unsur gratifikasi dan suap bisa saja terjadi, sebab mengubah izin awal yang tidak sesuai peruntukan semula itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang punya wewenang dan otoritas," ungkapnya.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini mengkritik pedas juga terhadap Progres Perencanaan APBD dimana tingkat kepatuhan pelaporan Penyesuaian APBD TA.2020 dalam penanganan percepatan Covid-19, ini terbukti dari Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.7/2020, tanggal 29 April 2020 yang merupakan ganjaran pedas dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.

Penggiat anti korupsi ini menandaskan bahwa terkini pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi masih giat melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas.

Kondisi tersebut diatas sesungguhnya menggambarkan ketidak beresan atas tiga Progres Area Intrrvensi yang digunakan KPK.RI sebagai dasar penskoran capaian Monitoring Centre For Preventation (MCP) KPK.RI, jika seperti itu faktanya, apakah KPK wajar mengganjar pemko T.Tinggi diurutan pertama.?, jawabnya ada pada publik yang menilai sendiri, karena publik dan masyarakat T.Tinggi pastilah mengerti dan mengetahui kondisi real apalagi DPD LSM Lira T.Tinggi gencar memberitakan ke media online dan cetak dugaan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalah gunaan wewenang alias Korupsi " pungkasnya.
(SOFIAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami