Akibat Mencuri Televisi Dan AC, Si Tengek Di Ciduk Polsek Tebing Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor ( Polsek ) Tebing Tinggi yang di pimpin IPDA T. Simanjuntak, SH telah menangkap seorang pemuda berusia 26 Tahun warga alamat Dusun II Ds. Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai di dekat rumah nya di Desa Binjai Serdang Bedagai pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib.

Pemuda tersebut bernama Syahrial alias Rial alias Tengek di tangkap karena mencuri 1 ( satu ) unit TV LG 24 Inch dan 1 ( satu ) unit AC merk Sharp milik korban yang bernama Yanti Saragih (34) warga Dusun II Ds. Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai dari dalam rumah nya, yang menyebabkan kerugian si korban sekira Rp. 4.000.000.

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Doraria Simanjuntak SH.MH di konfirmasi media ini (18/12), membenarkan bahwa personel nya telah berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian di rumah korban yang di lakukan pelaku pada hari Senin 30 Nopember 2020 yang lalu.

Di tempat terpisah Kapolsek melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan uraian kronologis nya kejadian pencurian dan penangkapan oleh pelaku.

" Sekira pukul 15.00 Wib, pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, Korban yang bernama Yanti Saragih pulang kerumah nya dari bepergian, sampai di rumah Korban terkejut di lihat nya pintu belakang rumah ( dapur ) sudah terbuka lebar, " Kata nya.

" Selanjut nya Korban masuk kedalam rumah di lihat nya kembali Televisi dan AC milik nya sudah tidak ada lagi di tempat nya, karena merasa kehilangan, korban pun langsung melapor ke Polsek Tebing Tinggi bersama kedua orang saksi yang bernama Sukirman Jamali dan Fitriani " Sebut nya.

" Di hapadan personel si korban dan saksi menceritakan kejadian yang di alami nya, setelah mendapat laporan, kepada Personel unit Reskrim yang di pimpin IPDA T. Simanjuntak bersama ke 4 ( empat ) anggota nya yaitu Aiptu Ganjar S, Bripka RintonS, Bripka Alex Sembiring, SH dan Brigadir Rudi Wijaya, langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan dan Olah TKP " Ujar Kasubbag.

" Kemudian berselang beberapa hari tepat nya pada hari Kamis 17 Desember 2020, petugas pun menemukan hasil penyelidikan mereka ada seorang pemuda yang di duga melakukan pencurian tersebut, selanjut nya sekira pukul 14.00 Wib petugas pun menangkap pemuda yang di curigai telah melakukan pencurian tersebut, dan di hadapan petugas mengaku telah melakukan pencurian di rumah si Korban " Ungkap nya.

Di tambahkan Kasubbag , saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 ( satu ) unit Televisi sementara 1 unit AC yang di curi nya masih dilakukan pencarian di duga barang tersebut sudah di alihkan ke orang lain atau di jual nya " 

" Pelaku bisa di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maximal diatas 5 tahun " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami