Kutacane, bidikkasusnews.com - Dalam kurun waktu dua bulan ke depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara akan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah dan beasiswa di lingkungan Universitas Gunung Leuser.
"Insya Allah saya usahakan dalam dua bulan kita akan tetapkan tersangka", kata Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, saat menerima audiensi himpunan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunung Leuser, Kamis (22/4).
Dalam audiensi itu, Syaifullah juga bejanji akan menuntaskan perkara kasus korupsi dana hibah dan beasiswa di lingkungan UGL dengan bersungguh-sungguh dan meminta kepada peserta audiensi agar mendukung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan menyampaikan informasi yang didapat mengenai kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Teknik Sipil UGL Darmawan, yang ikut dalam audiensi tersebut mengapresiasi komitmen Kajari untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan UGL. Namun pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan ditetapkannya tersangka hingga terpidana. "Kami berharap kepada pihak Kejari Aceh tenggara agar mengungkap tuntas kasus ini," katanya kepada awak media (22/4).
Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Fakultas Pertanian UGL Sahli Sadri, dia menyatakan pihaknya akan mengawal kasus korupsi tersebut agar kasus tidak mengendap. Karena menurutnya jangka waktu yang disampaikan Kejari Aceh Tenggara selama dua bulan baginya itu waktu yang cukup lama sekali.
(Noris Ellyfian S.Pd)
Komentar