Bupati Samosir Resmi Melantik 3 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW)

Samosir, bidikkasusnews.com - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi melantik 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Sabtu, 5-6-2021 bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir. 
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, Danramil Pangururan Kapten Inf. Donald Panjaitan, Camat Simanindo, Camat Palipi dan Sekcam Ronggur Nihuta.

Mengawali sambutannya, Bupati Samosir menyampaikan ucapan selamat kepada 3 Kepala Desa yang baru dilantik. Kepala Desa adalah milik seluruh warga masyarakat desa yang diberi amanat dan kewajiban untuk dapat mengayomi serta melayani seluruh masyarakat desa. Untuk itu kepala desa harus selalu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan amanah, serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa. Kepala desa yang baru dilantik harus segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin terselenggaranya konsolidasi sosial dan konsolidasi pemerintahan di desa, khususnya dalam mengefektifkan seluruh lembaga pemerintahan desa dan komponen masyarakat desa, mempersatukan kekerabatan dan kekeluargaan untuk menjadi kekuatan baru dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan desa, menyusun program kerja yang bermanfaat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Kepemimpinan Kepala desa lebih diletakkan pada kepemimpinan sepenuhnya yang demokratis, terbuka dan dipadukan dengan tatanan adat budaya serta kearifan lokal yang ada di desa.

Diakhir sambutannya, Bupati Samosir berpesan agar kepala desa yang baru dilantik segera mengambil sikap sebagai pemimpin pemerintahan desa yaitu sebagai pengayom, pelayan (Parhobas) sekaligus sebagai penggerak dan pemrakarsa pembangunan bagi kemajuan masyarakat desa.

Kepala Desa merupakan seorang aparatur pemerintah yang harus taat pada disiplin dan peraturan yang berlaku. Sosok kepala desa merupakan tokoh sentral sehingga perbuatan, tindakan dan tutur katanya senantiasa akan menjadi referensi bagi masyarakatnya, sehingga wibawa kepala desa akan bergantung pada kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat. Tetap menampilkan suri tauladan yang baik, serta memberikan pelayanan yang setulus-tulusnya kepada masyarakat.

Ke-3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik yaitu Winda Koleta Br. Turnip sebagai Kepala Desa Simanindo Kec. Simanindo periode 2017-2023, Polman Malau sebagai Kepala Desa Salaon Tonga-tonga Kec. Ronggur Nihuta, periode 2020-2026 dan Doharris Br. Malau sebagai Kepala Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi periode 2020-2026.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami