Pasca Mosi Tak Percaya, Akhirnya Dodi Hendra Diberhentikan Jadi Ketua DPRD Kab.Solok Dalam Sidang Paripurna



Arosuka, Bidikkasusnews.com -Sempat terjadi dualisme kepemimpinan di DPRD Kab.Solok, dua kubu terbelah sesama fraksi, yang satu mendukung Dodi Hendra dan fraksi yang banyak/  mendukung Ivoni Monir.

Akhirnya, pada sidang paripurna, Senin, (30/8/21) Dodi Hendra Diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kab Solok sementara Lucky Efendi Dipercaya Menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

Dihadiri dari Pemerintah Daerah diwakili Plh. Sekda Edisar, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat lainnya.

Memang dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua, ditandai dengan pembubuhan tanda tangan persetujuan oleh pimpinan DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi yang sekaligus ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas, Senin (30/8/2021).

Penetapan persetujuan pemberhentian Dodi Hendra yang dituangkan dalam  Surat Keputusan Nomor 189-18-2021 itu, terjadi dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir bersama Lucky efendi.

Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan usul pemberhentian Dodi Hendra ini, dilanjutkan dengan penetapan pemberhentian Ketua DPRD dari kader partai Gerindra tersebut, langsung disetujui oleh Anggota Dewan yang hadir sebanyak 25 orang.

Tanpa dihadiri anggota fraksi PPP dan dari fraksi Gerindra hanya hadir Septrismen, SH,  paripurna DPRD sekaligus menetapkan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Lucki Effendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD yang ditetapkan melalui SK nomor : 189-19-2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang semula diprediksi berlangsung alot dan panas itu, ternyata menghasilkan keputusan dengan lancar, meski diluar gedung tampak puluhan petugas keamanan dari Satpol PP, personil Polres Arosuka serta TNI berjaga-jaga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kisruh seperti sidang sebelumnya

Mengawali Sidang, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK)  Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap  Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok periode 2019-2024, kemudian  Surat BK Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik.

Disebutkan, berdasarkan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan  kota,  mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “ karena itu,  kami pimpinan DPRD  menyampikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kab Solok,” sebutnya.

Menindaklanjuti itu, Wakil ketua DPRD Ivoni Munir sebagai pimpinan sidang mengatakan, setelah menerima rekomendasi BK (Badan Kehormatan) DPRD tentang pemberian sanksi pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD maka dengan mempertimbangkan peraturan  perundang-undangan dan regulasi yang menjadi pedoman, pihaknya kemudian menggelar sidang Paripurna untuk minta persetujuan. ” Karena itu, apakah usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD, dapat disetujui? ” tanya Ivoni Munir.

Setelah dua kali melemparkan pertanyaan serupa yang dibalas dengan kata setuju oleh peserta Sidang Paripurna, disitulah riwayat jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD, ditetapkan berakhir. ” Kita segera mengusulkan ke Gubernur Sumbar  untuk mendapatkan persetujuan atas keputusan DPRD Kabupaten Solok ini,” sebut Ivoni Munir.

Selesai penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, sidang Paripurna dilanjutkan dengan penunjukkan salah seorang dari dua wakil ketua DPRD, Ivoni Munir (Fraksi PAN) Lucki Effendi (fraksi Demokrat), sebagai pelaksana tugas Ketua sampai ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Solok definitif dari fraksi Gerindra lainnya.

Hanya butuh waktu sekitar 15 menit bagi kedua fraksi (PAN dan Demokrat) untuk berembug tentang siapa yang diberi amanah menjalankan tugas Ketua DPRD, hingga kemudian ditetapkan Lucki Effendi sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok.  

Septrismen satu-satunya anggota fraksi Gerindra yang hadir dalam Paripurna DPRD, Septrismen menyerahkan pandangannya kepada pimpinan sidang.

Terhadap keputusan pemberhentian Dodi Hendra itu, satu-satunya anggota fraksi Gerindra yang hadir, Septrismen mengatakan, dirinya berpegang teguh pada azas hukum praduga tidak bersalah. Walau keputusan DPRD melalui sidang paripurna terkait dengan kawan satu fraksi, menurutnya, masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN.

“ Saya hadir pada rapat kali ini untuk menghormati keputusan lembaga DPRD, sekalipun terkait dengan Ketua DPRD Dodi Hendra yang merupakan anggota satu fraksi Gerindra,” ucap Septrismen.

Disampaikan Septrismen, kehadirannya dalam sidang paripurna tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun, kecuali konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima.

Septrismen menegaskan, kehadirannya dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok bukan bermaksud menghianati partai Gerindra, tidak patuh perintah partai, maupun pimpinan partai. “ Justru saya hadir untuk membuktikan, bahwa kader partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah,” tegasnya.

Dibalik itu, Septrismen mengajak anggota DPRD lainnya untuk bersama-sama membangun Kab Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati “Mambangkik Batang Tarandam” menuju kabupaten solok terbaik di Sumatera Barat

Kilas Balik

Kilas balik pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok berawal dari Mosi tidak percaya yang dilayangkan sebanyak 22 anggota DPRD dari total 35 orang pada 8 Juni 2021 lalu.

Awalnya mosi tidak percaya tersebut berjumlah 27 orang, namun lima orang dari Fraksi Gerindra menarik diri setelah mendapat instruksi dari pimpinan partai. Kelaluannya, BK kemudian menjatuhkan sanksi dan merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD, hingga ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupatn Solok.

(mak itam)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami