Satreskrim Polres Pelalawan Sikat Pengusaha Pertambangan Tanah Ilegal


Pelalawan, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau gelar press release penangkapan tiga pengusaha tindak pidana melakukan pertambangan pengalihan tanah urug tanpa izin alias ilegal, Senin (14/3/2022) di halaman Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.IK melalui kasat Reskrim AKP Nur Rahim didampingi kasubag Humas AKP Edi Haryanto, SH mengatakan, Pelaku insial (JS) dan (PL) diamankan atas laporan masyarakat merugikan Negara Republik Indonesia beberapa bulan yang lalu yakni pada Sabtu (15/01/2022) lalu.

“Tiga pengusaha (JS) dan (PL) tindak pidana melakukan pertambangan tanah urug (ilegal) sudah diamankan dan satu lagi pengusaha (AS) alias Ali berhasil melarikan pada saat diamankan saat ini dalam pengejaran polisi masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar mantan kanit reskrim Polresta Dumai AKP Nur Rahim.

Dijelaskan perwira yang akrab disapa Bahim ini JS dan PL ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Jalan Hangtuah Jalur 9, Desa Makmur SP. 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Depan SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci. Barang bukti diamankan, 3 unit alat berat jenis excavator merek hitchi, 2 unit mobil dump truk dan 2 buah buku trip

Kedua tersangka diancam pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kita himbau kepada masyarakat adanya kita tindak seperti ini tanyakan ke pemda, izin apa yang harus dilengkapi, kita hanya penegakan hukum saja, tandasnya.

(Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami