Warga Jln.Pancing l Martubung Minta 3×24 jam Pemko Medan Harus Minta Maaf


Medan, Bidikkasusnews.com - menyikapi tentang pasca pembongkaran portal yang berada di simpang jalan Martubung Kelurahan Besar Kec.Medan Labuhan, ternyata sejumlah masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat merasa kecewa dengan pihak Pemko Medan.

Kekecewaan masyarakat tersebut disampaikan melalui kegiatan Press relis yang disampaikan di Aula kantor Lurah Besar pada Rabu siang tadi (08/06/2022).

Masyarakat yang didominasi kalangan ibu rumah tangga tersebut pada sejumlah awak media mengungkapkan rasa kekecewaan mereka pada pihak Satpol PP Pemko Medan yang membongkar paksa Portal di jalan Pancing simpang jalan Martubung.

Mereka beralasan sejak adanya Portal kenyamanan warga terjamin, serta jalan menjadi terpelihara sebab sejumlah truk-truk melebihi tonase tak bisa masuk ke jalan Pancing 1.

Akan tetapi sejak Portal dibongkar, masyarakat menjadi kecewa meski sebelumnya masyarakat sudah berupaya mencegah aksi pembongjaran portal tersebut.

"Kalau Portal dibongkar maka kami masyarakat disini kembali khawatir terganggu lagi kenyamanan bagi masyarakat diantaranya rawan terjadinya kecelakaan lalulintas, jalanan akan rusak kembali serta akibat getaran kenderaan melebihi tonase akan membuat rumah warga menjadi retak, kami minta agar Portal kembali dibangun karena keberadaan Portal itu sudah sesuai dengan peruntukannya", cetus Rodiah selaku IRT perwakilan dari masyarakat. 

Sementara itu Abah Salman selaku kordinator aksi didampingi kuasa hukum dari masyarakat Ilyas SH menyampaikan peryataan sikapnya yakni:

1. Sampai Detik ini Masyarakat Menolak dan Keberatan atas Pembongkaran Paksa Portal Jalan Pancing I oleh Sat Pol PP. 

2. Kami himbau Pemko Medan segera Menarik Bahasa Media yang menyatakan bahwa Warga Mendukung Pembongkaran Portal dan Meminta Maaf secara terbuka kepada Masyarakat telah menyebarkan Berita Bohong.

3. Apabila Himbauan kami tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, maka kami akan melakukan tindakan hukum.

4. Kami mendesak Pemko Medan agar bersikap adil dengan segera memasang rambu kelas Jalan dan rambu Muatan Sumbu Terberat 8 Ton, serta membongkar bangunan yang berdiri diatas tanggul dan Garis Sempadan Sungai Deli dan bangunan yang menyalahi RDTR Kota Medan di sekitar Jalan Pancing I.

5. Masyarakat menolak aktifitas truk melintas di Jalan Pancing I. Dan apabila pembiaran kendaraan berat melintas di Jalan Pancing I, maka Portal akan kembali berdiri sebagai wujud protes masyarakat terhadap sikap pemko medan yang tak jelas.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami