Sekwan DPRD Tanjung Balai Tidak Tahu DPO Narkotika Mukmin Mulyadi Mangkir Panggilan Polda


TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Hamdani selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjung Balai, tidak mengetahui jika anggota DPRD Mukmin Mulyadi yang berstatus DPO Polisi dengan kasus 2.000 Pil Ekstasi telah mangkir panggilan penyidik Direskrim Polda Sumut dengan alasan sakit

Sebelum nya Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan bahwasanya DPO Mukmin Mulyadi tidak menghadiri atau memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada kamis 13 April 2023. Dengan alasan sakit.

Di jelaskan juga olej Kombes Pol Yemi Mandagi bahwa piham nya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin Mulyadi dengan jadwal Selasa 18 April 2020.

Perihal ketidakhadiran Mukmin Mulyadi terkait Panggilan pertama agar hadir ke Polda Sumut, di sikapi Hamdani selaku Sekwan DPRD Kota Tanjung Balai. 

" Kalau Mukmin tidak hadir dengan alasan sakit saya belum tahu, nanti saya cek ke bagian umum dulu " Kata Hamdani.

Lanjut Hamdani Sejak di lantik nya dia sebagai anggota PAW DPRD Kota Tanjung Balai pada Rabu 29 Maret 2023 lalu, Mukmin Mulyadi cukup aktif.

" Sejak dilantik beliau cukup aktif, Hari Senin kemarin saya masih berjumpa dia," Ujar Hamdani.

Hamdani juga enggan mengomentari lebih jauh terkait pemanggilan nya oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, namun di akui hamdani bahwa Pimpinan DPRD Kota Tanjung Balai Telah menerima surat pemanggilan dari Polda Sumut.

" Kalau soal kasusnya secara detail kami tak bisa menjelaskan itu. Secara surat kami memang ada disampaikan ke pimpinan dari Polda terkait Mukmin Mulyadi " Ungkap Hamdani.

" Dan Penyidik Polda Sumut juga telah mengirimkan panggilan kedua untuk Mukmin Mulyadi agar hadir pada hari Selasa, Minggu depan " Terangnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami