Medan, bidikkasusnews.com - Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Empat debt collector brutal berhasil diringkus Polrestabes Medan setelah melakukan perampasan handphone (HP) dan sebuah mobil Avanza milik Lia Praselia (35) di Jalan Stadion, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) subsider 368 KUHP (ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain).
Informasi awal menyebutkan sekitar sepuluh orang terlibat dalam aksi perampasan tersebut. Namun, berkat kesigapan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Iptu Eko Sanjaya, SH., MH., empat pelaku berhasil diamankan. Selain HP milik korban, polisi juga mengamankan enam unit HP lainnya yang diduga milik para tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa tindakan premanisme dan kekerasan di ruang publik tidak akan ditoleransi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang fokus pada pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan. Meskipun Operasi Pekat telah berakhir, penegakan hukum terhadap tindakan serupa akan terus dilakukan dengan lebih tegas. Polisi berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Sumber : Humas Polrestabes Medan.
Komentar