Kabupaten Solok, Bidikkasusnews.com -Zakat merupakan Rukun Islam ketiga, setelah Syahadat, Shalat, (Zakat), Puasa dan Haji.
Oleh negara lembaga pengelolanya yaitu Baznas, yang berjenjang dari Pusat, propinsi hingga Kabupaten/Kota. Perpanjangan kerja dibantu Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Ustadz Nazaruddin, S.Ag, MA selaku Pimpinan Baznas Kabupaten Solok membidangi Administrasi dan SDM menyebutkan bahwa telah ada 216 UPZ di Kabupaten Solok. Mulai UPZ di masing-masing OPD, karena ASN wajib potong gaji, UPZ 74 Nagari, dan lainnya. Maka dengan adanya Forum Wartawan Solok (Forwas) membentuk UPZ, menjadi yang ke 217.
Adalah pada Selasa (22/7/2025), bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Solok di Koto Baru, segenap pengurus Forwas yang diketuai Riswan Jaya, SH bersama anggotanya mendapatkan sharing informasi dengan Pimpinan Baznas, tentang pembentukan UPZ sekaligus tata kelolanya, untuk berzakat sebagai perintah wajib selaku Muslim.
Dengan penjelasan yang bernas, diungkapkan Ketua Baznas Drs.H.Edwar, MM, Ust. Drs.H.Elyunus, SH, M.Kn, Ust.Nazaruddin, S.Ag, MA pada hari itu juga terbentuk dan langsung di SK kan UPZ Forwas oleh Baznas Kabupaten Solok.
Sebagai Ketua Mak Datuk Yemrizon Penghulu Sati, Sekretaris Drs.Yasril Yakub dan Bendahara Irda Lili.
Berikutnya di ruang kerja Ketua Baznas Edwar, diserahkan SK kepengurusan yang diterima Datuk Yemrizon dengan didampingi seluruh unsur pimpinan Baznas, H.Edwar, Elyunus (ketua 1), Rita Sundari, S.Sos.I (ketua 2), Nazaruddin (ketua 4) sedangkan Efendi Nur, SH (ketua 3 lagi acara ke masjid). Hadir juga Fahmi Nurita, S.Sos (kepala sekretariat) dan Ilyasmadi, SE, MM Amil Zakat.
(way)
Komentar