Pemilik Toko Pakaian Di Pulau Raja Asahan Rudapaksa Pegawainya Selama 2 Tahun

Asahan, bidikkasusnews.com - Burhanuddin Daulay ( 48) si Pemilik Toko Pakaian yang merupakan warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan di ringkus unit Reskrim Polsek Pulau Raja.

Dia di ringkus setelah nekat memperkosa ( Rudapaksa ) seorang wanita berinisial P berusia 17 tahun yang merupakan karyawati di toko pakaian nya sendiri.

Informasi yang di terima, Burhan melakukan perbuatan bejat nya bukan hanya sekali, di duga Dia melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali sehingga korban mengalami trauma psikis.

Menurut keterangan dari PLH Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Asido S Nababan, Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarga nya yang telah di alami nya, yang pada akhirnya nya kelakuan pelaku dapat di hentikan dan pelaku berhasil di amankan.

" Berawal dari tahun 2023, korban di pekerjakan. Sebagai penjaga toko oleh pelaku " Ucap IPDA Asido (25/07).

Selanjut nya, IPDA Asido mengatakan selama bekerja di toko milik pelaku, Korban tidak di perkenankan untuk tinggal di tempat lain.

" Kemudian pelaku mendatangi korban untuk meminta berbuat berhubungan badan selayak nya suami istri " Ucapnya.

Menurut keterangan nya, IPDA Asido mengatakan pelaku bisa meminta berhubungan layak nya suami istri sebanyak 3 kali dalam sepekan, dan pelaku mengancam korban akan di bunuh apabila tidak di berikan dan memberitahukan kepada orang lain perbuatan bejatnya.

" Korban saat itu merasa kebingungan, dan tidak tau ingin melaporkan kejadian ini kepada siapa, karena pada saat itu posisi orang tuanya sudah berpisah, dan tidak lamanya, ayah korban meninggal dunia " ucapnya.

Dengan memberanikan diri, korban pun menghubungi Abang kandung nya, dan menceritakan semua kejadian yang telah di terima dirinya.

Di jelaskan IPDA Asido, usai mendapat laporan dari adik kandung nya, Abang korban pun langsung menjemput si korban dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pulau Raja.

" Dan pelaku saat ini sudah di amankan, Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak " Ungkapnya.

" Dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar " Tambah nya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami