BPK Temukan Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara Tahun 2024

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap beberapa temuan yang diduga sebagai kerugian keuangan daerah mendekati Rp1 miliar dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Labura, dengan nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Temuan paling signifikan adalah pertanggungjawaban belanja Ganti Uang Persediaan (GU) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp517.784.903. 

Tak hanya itu, terdapat juga realisasi belanja pemeliharaan serta belanja bahan bakar dan pelumas yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pada Dinas Kesehatan sebesar Rp35.449.956. 

Dinas Kesehatan juga tercatat melakukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas. Hal ini meliputi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan sebesar Rp72.800.000 dan kelebihan pembayaran uang harian pada kegiatan Bimbingan Teknis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp32.190.000. 

Temuan lainnya terkait belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan total Rp109.876.128,83. 

Pada realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, BPK menemukan ketidaksesuaian dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp119.427.746,59. 

Lebih lanjut kekurangan volume pada pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi sebesar Rp12.897.161,15 dan pada pekerjaan Pembuatan Paving Block Kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp7.315.533,51.

Menariknya, semua kelebihan pembayaran atas temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dan pihak terkait dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke rekening kas daerah.

Namun, di samping temuan finansial, BPK juga menyoroti satu unit kendaraan hilang tanpa keterangan, yaitu sepeda motor Yamaha YT tahun pembelian 2007 dengan nomor polisi BK 3830 K (hibah), senilai Rp 8.400.000. 

Sebagai bagian dari jurnalisme berimbang, bidikkasusnews.com telah melayangkan surat pemberitahuan tentang Publikasi temuan atas LHP BPK dan memberi ruang terbuka untuk Dinas Kesehatan jika ada yang ingin diklarifikasi atau ditambahkan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, penjelasan substansial belum diberikan. Balasan hanya berupa kutipan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 11 ayat (1) huruf a. 

Langkah ini diduga kuat sebagai upaya Dinas Kesehatan menggeser permintaan klarifikasi jurnalistik menjadi "permintaan informasi publik" yang harus melalui mekanisme formal UU KIP, sehingga seolah-olah media tidak mengikuti prosedur. Padahal, klarifikasi adalah bagian dari etika jurnalistik, bukan sengketa informasi.

BPK merekomendasikan Bupati Labuhanbatu Utara untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar lebih mengawasi pelaksanaan anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk melakukan verifikasi bukti pengeluaran, dan bendahara pengeluaran untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Selain itu, Kepala SKPD juga diinstruksikan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi belanja serta memastikan pertanggungjawaban sesuai kondisi sebenarnya.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami