KaKantah Toba:Tanah Terlantar Tidak Serta Merta Diambil Negara

Toba, bidikkasusnews.com - Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Toba, Marulam Siahaan sebutkan Tanah Terlantar selama 2 Tahun berturut turut belum tentu diambil oleh Negara, hal tersebut disampaikannya diruang kerjanya, Rabu (16-07-2025) di Kantor Pertanahan ATR/BPN Toba.

Tanah Terlantar mengacu kepada Permen Kepala Pertanahan ATR/BPN No 20 Tahun 2021 Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar yang didefinisikan sebagai tanah hak  artinya tanah yang sudah sertifikat namun diperuntukkan HGU,HGB dan Hak pakai,tanah yang belum sertifikat belum bisa dikategorikan tanah terlantar,baru tanah pengelolaan atau tanah yang diperoleh dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan tidak diberlakukan,tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.

Tujuan penertiban tanah terlantar adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan umum dan pembangunan yang berkelanjutan,ujarnya 

Tanah itu mestinya diusahai,dikerjakan oleh pemilik tanah,kalau misalnya ditetapkan tanah terlantar ada prosedurnya yang diatur dalam Permen No 20 Tahun 2021,bagi sertifikat sertifikat  tanah yang tidak diusahai,seperti HGB,Hak Pakai dan HGU akan diterbitkan tanah terlantar dan itupun ada prosedurnya yaitu melakukan panggilan pertama,kedua dan ketiga kepada pemiliknya baru dimasukkan database tanah terlantar dan itupun masih di database bukan langsung dicabut tiba tiba tanah itu,masih ada prosedurnya Pak,terangnya.

"Tanah Terlantar hanya berlaku bagi HGU,HGB dan hak pakai perorangan atau badan hukum yang tidak digunakan sesuai peruntukannya,misalnya HGU untuk sawit namun tidak digunakan peruntukan sawit",tegasnya.

"Setiap tanah terlantar akan didata di ATR/BPN setiap daerah dan data tersebut akan masuk database tanah terlantar di Kementerian ATR/BPN",sebut Efron Simbolon Kasie Pendataan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Toba yang mendampingi KaKantah Toba diruang kerjanya.

Sementara ini,data tanah terlantar di Kabupaten Toba belum ada masuk ke kategori tersebut,ujar Marulam Siahaan kembali kepada awak media sebab di Kabupaten Toba belum ada HGU yang terdaftar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Toba,imbuhnya lagi.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami