Polres Asahan Berantas Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu Di Wilayah Hukumnya

Asahan, Bidikkasusnews.com - Menoreh catatan prestasi yang cukup gemilang kembali dilakukan Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas Peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam Rilliesnya Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan, pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB pihak nya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DM,27, warga Desa Pematang Sei Baru, Kec. Tanjung Balai dengan membawa sabu seberat 600 gram di Silau Baru.

" DM ini sebagai kurir, dia di amankan bersama barang bukti sabu seberat seberat 600 gram yang di bungkus dalam kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang, dan kami masih mengembangkan kasus ini " Kata Revi (19/09/2025).

Selain Sabu, Revi juga mengatakan dari tangan DM di amankan juga barang bukti 1 unit HP, dan sepeda motor Yamaha Vega BK 3049 QT.

Kemudian, lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini menerangkan Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang warga Sampang Jawa Timur berinisial M (37).

" M di tangkap di Jalan Imam Bonjol, Kel. Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, setelah di geledah petugas menemukan 3 bungkus sabu yang di kemas dalam bungkusan bergambar durian merk Freeso-Dried Durien dari dalam tas ransel yang di bawa nya, di ketahui sabu tersebut seberat 3,3 Kg.

Setelah di interogasi petugas, M mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Sampang Madura " Ungkapnya.

Dia juga mengatakan jika penangkapan M terjadi pada hari Senin 25 Agustus 2025 sekira Pukul 05.00 Wib.

" pengungkapan kasus selanjut nya " Ucap Revi, lebih lanjut dia menerangkan pada 1 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, petugas dari Satres Narkoba menemukan sebuah sepeda motor Yamaha N-MAX biru tanpa Nopol terparkir mencurigakan di Jalan Sei Laman II, Kel. Muara Sentosa, Kota Tanjung Balai.

" Kemudian petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan, hasil nya di temukan sabu seberat 5 kg ya g terbungkus rapi di kemas plastik teh cina dengan merek Guanyinwang " Ucapnya.

" Tidak hanya itu saja " Lanjut Revi, petugas juga temukan 303 gram sabu dalam 3 plastik klip besar, berikut timbangan elektrik dan perlengkapan pengemasnya.

Revi menegaskan jika para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

" Dari tiga pengungkapan itu, Polres Asahan telah menyelamatkan 32.600 jiwa manusia dari jerat narkoba " Pungkasnya.

Revi menerangkan ketiga pengungkapan tersebut, Polres Asahan diperkirakan mampu menyelamatkan 32.600 jiwa manusia dari jerat narkoba.

Dan dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan berupaya menutup peluang peredaran Narkoba dengan memberikan hukuman yang tegas.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami