Dugaan Pungli Warnai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Labuhanbatu Utara, DPKP Jadi Sorotan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Pengumuman daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara oleh Bupati Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE., MM, melalui surat bernomor 800.1.2.2/2212/BKPSDM/2025 tertanggal 09 September 2025, memicu isu dugaan pungutan liar (pungli). Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Labuhanbatu Utara menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1315/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 06 September 2025. Dalam pengumuman tersebut, Bupati Hendri Yanto Sitorus menekankan pentingnya proses pemberkasan, batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta konsekuensi hukum bagi peserta yang melakukan kelalaian atau memberikan dokumen tidak valid.

Dari total 1828 peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, 21 orang di antaranya ditempatkan di DPKP. Namun, di balik pengumuman ini, muncul dugaan bahwa sejumlah tenaga honorer yang masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu dimintai uang sebesar Rp10 juta per orang.

Seorang tenaga honorer yang namanya tercantum dalam daftar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku bahwa dirinya dan beberapa rekan lainnya dikumpulkan dalam rapat internal di kantor DPKP. "Dalam rapat itu, Sekjen menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp 10 juta. Jika tidak salah, rapat tersebut diadakan pada tanggal 26 September 2025," ujarnya kepada wartawan.

Tenaga honorer tersebut menambahkan bahwa dirinya telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus. Program pengangkatan paruh waktu ini dianggap sebagai alternatif untuk tetap dapat bekerja sebagai bagian dari pemerintahan. 

"Saya ikut ujian PPPK tapi gagal, kemudian ada program pengangkatan paruh waktu ini," ungkapnya.

Sesuai dengan keterangan bersumber dari situs  resmi Kementerian PANRB, Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Jika benar terjadi pungutan sebesar Rp10 juta, tindakan tersebut jelas melanggar regulasi yang berlaku dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memungut biaya di luar ketentuan yang sah.

Tim media juga mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas transaksi di kantor bendahara DPKP. Tim media mendapati beberapa honorer berkumpul di ruang bendahara. Kedatangan tim media menyebabkan para honorer tersebut tampak terkejut dan segera meninggalkan ruangan, yang semakin memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal. Rabu, (1/10/2025).

Bendahara DPKP, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan ini, membantah dengan tegas. "Tidak ada pungutan seperti itu, Pak. Saya masih baru di sini dan tidak tahu menahu tentang hal ini," ujarnya.

Dugaan pungli dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Jika terbukti benar, praktik ini menciderai prinsip meritokrasi, transparansi, dan bebas pungli yang seharusnya menjadi dasar dalam rekrutmen ASN.

Publik kini menantikan tindakan nyata dari Bupati Hendri Yanto Sitorus, BKPSDM Labuhanbatu Utara, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Dengan jumlah peserta yang terindikasi terlibat sebanyak 21 orang, potensi total pungutan liar dapat mencapai Rp210 juta.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungli di sektor rekrutmen ASN. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius atau justru menghilang tanpa kejelasan, menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak-pihak terkait.

(Ricki Chaniago/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami