DUA PELAKU CURAT SATU BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK KUALUH HULU

Labura, bidikkasusnews.com - Polsek Kualuh Hulu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
    
Penangkapan  tersebut Sesuai laporan: LP / 55 / V / 2019 / SU / RES LBH / SEK. KL. HULU, tanggal 07 Mei 2019
     
Waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019 sekira pukul 04.20 Wib. Dan pelaku berhasil ditangkap, Pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2019 sekira pukul 22.00 Wib.
     
Adapun kerugian yang dialami korban: 1 buah tas tangan warna biru berisikan kain panjang, baju daster, Tas tangan warna coklat yang berisi 1 unit HP merk Samsung Duos, 1 unit HP merk Samsung J2 Pro, uang tunai sekira Rp. 2 juta, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah mainan kalung emas.
     
Tempat penangkapan  pelaku di Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Korban  adalah LEMSINAR br MARBUN, ( 62th) perempuan , warga Dusun II Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura
      
Dan pelaku Curat diketahui berinisial SS (18 th) laki-laki pekerjaan buruh, warga Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.
     
Hasil keterangan pers rilis unit reskrim Kualuh Hulu,Kronologisnya:  Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, korban bersama dengan suaminya sedang dalam perjalanan pulang dengan naik mobil travel dari Kab. Deli Serdang menuju Kampung Pajak Kab. Labura, sekira pukul 04.00 Wib korban bersama suami turun dari mobil untuk berisitirahat di sebuah warung kopi karna pinggangnya sakit berhubung jalan rusak dan berlubang-lubang sedangkan mobil melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan penumpang lain dan setelah itu menjemput korban lagi.

Ketika itu warung tutup, korban pun merebahkan badannya di kursi panjang dan beristirahat sedangkan 2 buah tasnya diletakkan di bawah kursi.

Tak lama kemudian, korban terbangun dan melihat tasnya sudah tidak ada lagi.     
Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kualuh Hulu kemudian unit reskrim langsung melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Berdasarkan hasil lidik dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah  SARING SITORUS, warga Desa Tanjung Pasir.
    
Maka selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH langsung mengamankan tersangka di Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka mencuri bersama dengan  seorang temannya bernama H sekira 30 thn, warga Desa Tanjung Pasir. Kemudian tim langsung mencari H namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka menerangkan bahwa tas korban tersebut mereka buang di pondok perladangan kelapa sawit di desa Tanjung Pasir, tersangka mendapat bagian uang Rp. 100 ribu dan 1 unit HP merk Samsung Duos sedangkan isi yang lain dari tas tersebut dibawa oleh tersangka H. kemudian tim langsung berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit Desa Tanjung Pasir seperti  yang disebutkan oleh tersangka  dan mengambil barang bukti tas.
    
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum, tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum. Dan kini polisi masih memburu satu  orang pelaku H teman SS yang masih buron. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami