Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Perwakilan Masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Melayangkan Surat ke Pimpinan PT Ubertraco/PT Nafasindo Desak kembalikan Lahan Eks Transmigrasi SKPE UPT VIll/SP ll.
Dasarnya Derektur PT Ubertraco/ PT Nafasindo ada membuat surat peryataan pada tahun 1993 dan Surat perjanjian pada 1995 Dengan (Sairun) sebagai Kepala Desa Srikayu
ada memakai lahan Usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling berserta lahan Cadang Desa HPL Eks Transmigrasi SKPE UPT VIll/SP Il.
Yang sampai kini lahan Eks Transmigrasi SKPE UPT VIll/SPIl belum di kembalikan pada pemilik mau pun pemerintahan Desa setempat sehingga menimbulkan Konfilik ditengah Masyarakat antara PT Ubertraco/PT Nafasindo yang berkepanjangan.
Maka dari itu perwakilan masyarakat Desa Srikayu dan Dea Pea jambu melayangkan surat ke pimpinan PT Ubertraco/PT Nafasindo agar bisa permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik dalam waktu dekat "Kata Zainuddin sebagai perwakilan masyarakat pada media Selasa 31 Maret 2026.
Terpisah iin Cianjur Perwakilan warga Desa Pea jambu mengatakan benar kami sudah kedua kali menyurati pihak perusahan tersebut. untuk mendesak permasalahan ini di selesaikan dengan baik dan apa bila nanti tidak ada itikad baik Pihak perusahan tersebut. dalam waktu tunggu satu bulan maka pemilik/ahli waris bersama tokoh masyarakat dua desa tersebut akan bertindak mengambil hak-hak mereka "Tutupnya.
(Muklis)


Komentar