Ketua DPRD Nisel Sidi Adil Harita, S.Sos Harapkan DPRD Nisel Terpilih Tetapkan Raperda Tentang Retribusi Parkir

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Dari Sekian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan yang sudah ditetapkan menjadi Perda dan mengingat waktu yang tidak memungkinkan, tinggal 1 (satu) lagi yang belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan Periode 2014 - 2019 tentang Retribusi pengelola perparkiran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita, S.Sos,MA kepada sejumlah wartawan dari berbagai Media saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/09/2019) jalan Saonigeho KM. 3 Telukdalam.

"Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang Retribusi Pengelolaan Perparkiran, belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan. Hal ini karena masih ada tahapan-tahapan yang harus disepakati dan mengingat waktu yang tidak cukup", ujar Sidi Adil Harita.

Dia menjelaskan bahwa Raperda tentang Retribusi pengelolaan perparkiran tersebut, harus ada kerjasama antara Lembaga DPRD dengan Kementerian Hukum dan Ham dalam hal ini Kanwil kementerian hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara. Hal itu sudah ada MOU dan saat ini tinggal follow up.

Terkait hal itu, Tugas DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih, nantinya tinggal menetapkan besaran retribusi pengelolaan perparkiran itu, sehingga tidak merugikan pengguna jasa retribusi itu sendiri. Oleh karena itu, kita berharap agar DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih, setelah dilantik segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sidi Adil Harita menjelaskan bahwa, sebelum dibentuk Alat Kelengkapan Dewan, DPRD tidak bisa bekerja, terutama dalam rangka pembahasan-pembasan. Yang harus dibentuk, yakni : Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Fraksi-Fraksi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD), urainya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita, S.Sos., MA menyampaikan bahwa, Pada Tanggal : 20 September 2019 nanti, pihaknya akan menetapkan KUA-PPS APBD TahunAnggaran 2020. Maka DPRD Nisel yang akan dilantik pada Tanggal : 30 September 2029 itu, nantinya dapat melanjutkan.

Dia mengatakan agar Jangan sampai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2020, melewati batas akhir yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat pada Tanggal 30 November setiap tahunnya, harapnya.

Apabila penetapan Peraturan Daerah tentang APBD melewati batas akhir yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, maka daerah akan dikenakan sanksi, seperti penghentian bantuan dari Provinsi maupun Pusat dan lembaga DPRD kena tegur, jelas Sidi Adil Harita. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami