Dirut RSUD H. Sahudin Kutacane, Himbau Masyarakat Memeriksa Desil Masing - masing

Kutacane, bidikkasusnews.com - Dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang membatasi penerima manfaat mulai 1 Mei 2026.

Maka masyarakat dihimbau untuk memeriksa Desilnya masing - masing. Hal tersebut sesuai dengan pembagian Desil yang sudah ditetapkan yaitu dibagi menjadi 10 tingkatan, Desil 1 sampai dengan 10.

Untuk masyarakat yang terdaftar di Desil 1 sampai 5, maka jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah pusat, untuk masyarakat terdaftar di Desil 6 sampai 7, maka jaminan kesehatannya ditanggung oleh JKA. Bagi masyarakat yang terdaftar di Desil 8 sampai 10, maka wajib menggunakan BPJS mandiri. 

Direktur Rumah Sakit Umum   Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane dr.MHD Al Fazri, Sp.B, meminta kepada masyarakat Aceh Tenggara agar secepatnya mengurus BPJS mandiri, khususnya bagi masyarakat yang terdaftar di Desil 8 hingga Desi 10, guna menghindari terjadinya hambatan dikala masyarakat memerlukan perawatan ataupun layanan kesehatan lainnya di RSUD Setempat.

"Dikarenakan penggunaan BPJS mandiri berlaku pertanggal 1 Mei 2026, jadi kita meminta kepada masyarakat yang terdaftar  di Desil 8 sampai 10 secepatnya mengurus peralihan BPJS nya ke BPJS mandiri," Himbau dr. MHD Al Fazri, Jum'at (17/4). 

Perlu diketahui juga bagi masyarakat jika melakukan pengurusan BPJS kesehatan mandiri di bulan Juni, maka peserta BPJS tersebut akan dikenakan biaya premi di bulan sebelumnya dan akan dikenakan denda pelayanan. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami