STIE Al-Hikmah dan STIH Al-Hikmah Tidak Boleh Mewisudakan dan Menerima Mahasiswa Baru

Medan, bidikkasusnews.com - Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (Kemendikti) telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa STIE Al-Hikmah STIH Al-Hikmah medan tidak boleh mewisuda dan menerima mahasiswa baru hal tersebut dikatakan oleh Rules Gaja Ketua DPW JBMI Sumut kepada Wartawan  pada hari Kamis (19/9/2019). di Ruang Kantor DPW JBMI Sumut.

Hal itu dikatakan Rules, sehubungan adanya pernyatan Kemendikti  sesuai dengan Surat  nomor: B/360/I.I.2.I/KB.06.00/2-19 perihal klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2019 kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Kamboja XII Blok 4 Nomor 84, Perumahan Helvetia Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Medan 124.

Isi surat tersebut bertujuan menjawab surat DPW JBMI Sumut Nomor: 18/DPW-SU /VIII/2019 perihal henti kan Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan  Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah , pada intinya Kemendikti menyatakan, ”dengan ini kami sampaikan bahwasanya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Hikmah Medan dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah sudah diberikan Status Pembinaan pada tanggal 07 Agustus 2019 oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi, sehingga STIH Al-Hikmah medan dan  STIH Al-Hikmah Medan tidak dibolehkan menerima mahasiswa baru dan melaksanakan wisuda sampai Status Pembinaan dicabut oleh Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi’’. Tutur Rules.

Lebih jelas, bahwa Drs. Makmur Limbong, MA selaku pendiri STAI Al- Hikmah dan satu satunya pendiri STAI Al- Hikmah  yang masih hidup. Bahwa saat ini STAI  Al-Hikmah dikuasai oleh Masdar Limbong dan Rekan. Padahal SK Masdar Limbong selaku pengurus STAI telah berakhir. Maka untuk menghindari hal yang tidak di inginkan Drs. Makmur Limbong menyampaikan hal tersebut kepada JBMI oleh sebab itulah JBMI melayangkan surat ke Mendikti.  Ujar Rules. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami