Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Temuan adanya dugaan ketidaksesuaian antara upah riil tenaga honorer kategori Tenaga Kerja II (TK II) dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara memicu desakan dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh.
Sorotan itu disampaikan Gunawan Situmorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, setelah melakukan penelusuran dan kajian terhadap data pengupahan tenaga honorer serta data pelaporan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran.
Berdasarkan data yang dihimpun, Gunawan menemukan adanya tenaga honorer yang secara riil menerima upah sebesar Rp1.200.000 per bulan, sementara dalam data BPJS Ketenagakerjaan tercatat Rp1.765.000 per bulan sebagai dasar perhitungan iuran.
"Jika data tersebut benar, terdapat selisih sebesar Rp565.000 per tenaga honorer setiap bulan yang harus dijelaskan dasar hukumnya maupun dasar administratifnya," ujar Gunawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, apabila diasumsikan jumlah tenaga honorer yang tercatat mencapai sekitar 3.000 orang, maka secara matematis terdapat perbedaan nilai administratif sebesar Rp1,695 miliar setiap bulan atau sekitar Rp20,34 miliar dalam satu tahun anggaran.
Gunawan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan data yang berhasil dihimpun dan belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan audit investigatif oleh lembaga yang berwenang.
"Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Namun, adanya perbedaan data yang cukup signifikan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat komponen penghasilan lain yang sah atau justru terjadi ketidaksesuaian dalam pelaporan administrasi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara normatif, data upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya atau didasarkan pada komponen penghasilan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apabila terdapat tunjangan atau komponen pendapatan lain yang menjadi dasar pelaporan, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Sebaliknya, jika tidak terdapat dasar yang sah, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses administrasi yang berjalan," ujarnya.
Sebagai mahasiswa hukum, Gunawan menilai perbedaan data tersebut harus dilihat dari beberapa perspektif hukum secara komprehensif.
Dari aspek hukum administrasi pemerintahan, perbedaan antara pembayaran riil dengan data yang dilaporkan kepada institusi lain berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian, atau ketidakcermatan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
"Penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta akuntabilitas. Setiap dokumen administrasi yang diterbitkan wajib didasarkan pada data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Gunawan menilai kesesuaian antara penganggaran, pembayaran riil, dan pelaporan kepada BPJS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, apabila nantinya audit menemukan adanya pembayaran iuran yang didasarkan pada data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam hukum pidana diperlukan pembuktian terhadap sejumlah unsur penting, antara lain adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.
"Seluruh unsur tersebut harus dibuktikan melalui proses audit investigatif, penyelidikan, dan penyidikan oleh aparat yang berwenang. Karena itu, tidak tepat apabila publik langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan, verifikasi, hingga penyampaian data pengupahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika nantinya ditemukan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka perlu ditelusuri siapa yang menyusun, memverifikasi, dan menyetujui data tersebut untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, Gunawan mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaporan upah tenaga honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurutnya, audit investigatif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administratif, adanya komponen penghasilan lain yang belum diketahui publik, atau justru ditemukan penyimpangan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum.
"Audit investigatif merupakan langkah paling objektif untuk menemukan fakta yang sebenarnya. Dengan audit, masyarakat memperoleh kepastian, sementara pihak yang terkait juga mendapatkan perlindungan dari kesimpulan yang prematur," katanya.
Gunawan menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Jangan sampai ada pihak yang dihakimi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun di sisi lain, setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara juga tidak boleh diabaikan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun metode perhitungan upah yang digunakan dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer. Media telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, sehingga diperoleh kepastian apakah perbedaan data tersebut merupakan kekeliruan administratif atau terdapat persoalan lain yang memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tutup Gunawan
(Ricki Chaniago)


Komentar