BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL COVID-19 PROVINSI SUMATERA UTARA DI DESA LAHAGU DI DUGA LAHAN KORUPSI


Nias Barat, bidikkasusnews.com - Dana Bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 Provinsi Sumatera Utara di Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat di duga Lahan Korupsi, tidak sesuai dengan ketentuan atau Kriteria yang sebenarnya.


Menurut pernyataan yang di sampaikan Masyarakat Desa Lahagu sebut aja Namanya AG. Gulö dkk. Kepada Pers/LSM kabupaten Nias Barat, Hari Selasa (26/5/2020) Bahwa Bantuan JPS Covid-19 Provinsi Sumatera Utara di Desa Lahagu melalui Pemdes Lahagu, sangat Fatal atau telah melanggar ke tentuan Kriteria yang sebenarnya.

AG. Gulö dkk. Menambahkan bahwa, yang menerima Bantuan JPS Covid-19 Provinsi Sumatera Utara di Desa Lahagu, Kades Lahagu Hasatulö Lahagu membagikan se suka hatinya atau kepentingan peribadinya, artinya yang layak menerima bisa tidak menerima, yang tidak layak menerima bisa menerima, sepertinya Pemdes bisa menerima, yang satu KK menerima 1-4 bagian, Keluarga yang sama sekali tida ada di Desa atau sudah merantau bisa menerima, yang bukan Masyarakat Desa Lahagu bisa menerima dan Mahasiswa yang berlibur di Kampung bisa menerima walau pun Orang Tuanya sudah mendapat.

Hari selasa 26/5/2020 saat Pers/LSM Konfirmasi kepada Kades Lahagu di Ruang Kerja, Kades Lahagu menyampaikan bahwa Pembagian Bantuan JPS Covid-19 Provinsi Sumut di Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara telah terlaksana dengan baik sebanyak 167 Paket dan 50 Paket lagi telah di sampaikan di Kantor Camat untuk penambahan, Pembagian ini di sesuaikan dengan petunjuk dari Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat melalui Telp/Hp yang saya terima.

Kades Lahagu Hasatulö Lahagu menambahkan bahwa Kriteria Penerimaan Bantuan JPS Covid-19 dari Provinsi untuk Desa Lahagu :
1. Masyarakat tidak mampu/ Miskin menerima.
2. Yang sudah mendapat bantuan PKH bisa menerima.
3. Mahasiswa yang Libur pulang Kampung bisa menerima.
4. Anak Perantau pulang Kampung, bisa menerima.
5. Masyarakat luar Desa Lahagu yang mau ketemu di tempat Famili di Desa Lahagu, menerima.
6. Satu KK bisa menerima 1-5 bagian / Paket.
Hal tersebut diatas yang di lakukan oleh Kades Lahagu Gasatulö Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara, Masyarakat Desa Lahagu memohon kepada Bupati Nias Barat dan pihak terkait agar Kriteria yang di sampaikan Kades Lahagu, jangan sampai Masyarakat Desa Lahagu yang Layak menerima di Rugikan.

Kades Lahagu menyampaikan kata terakhirnya kepada Pers dan LSM dan Masyarakat Desa Lahagu yang datang waktu itu, bahwa PKH Pemerintah Desa bisa berhak menerima seperti saya sendiri Kades Lahagu Hasatulö Lahagu sampai sekarang masih menerima sesuai petunjuk Pendamping PKH, karena Tugas Kades tidak selamanya.

Media bidikkasusnews.com, Hari Rabu 27/5/2020 konfirmasi kepada Kadis Sosial dalam Hal Bantuan BJS Covid-19 di Desa Lahagu, Kadis Sosial menyampaikan bahwa bila seandainya Kades Lahagu Hasatulö Lahagu menyalah gunakan Batuan JPS Civid+ 19 dari Provinsi bisa Kadesnya di Laporkan kepada pihak berwajib. (Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami