Korupsi Dana Desa Simalungun Diusulkan Dihentikan

Simalungun, Bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengusut dugaan koropsi, tinggal menunggu hasil ekspos dari Kejatisu untuk menetapkan SW oknum Pangulu Nagori Dolok Ulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Ketika hal itu diungkapkan Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji SH MH kepada awak media di kantornya Senin (27/7).Gloria menyebutkan, SW merupakan Pangulu Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara.diduga telah melakukan korupsi Dana Desa TA 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 200 juta lebih sesuai perhitungan ahli,kata Kejari.

Kajari Gloria menambahkan, Pangulu SW telah mengembalikan seluruh kerugian negara pada 29 Nopember 2019 lalu. Walau demikian pihaknya tetap menyurati Kejatisu agar dilakukan ekspos atas kasus itu di Kejatisu.

Sedangkan 1 kasus lagi yakni dugaan korupsi Dana Desa TA 2018 senilai Rp 600 juta pada pemasangan rabat beton di Nagori Bandarpulo Kecamatan Ujung Padang, menurut Sinuhaji, setelah dilakukan penelitian tehnis oleh ahli ternyata ada kelebihan volume pasangan dan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut dan sudah diusulkan ke Kejatisu agar dihentikan pengusutannya, sebut Sinuhaji.

Penetapan tersangka harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian negara yang nyata dan memenuhi alat bukti (barang bukti) untuk memperkuat pembuktian di persidangan", kata Gloria didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intel Ratno Timur Pasaribu, Kasi Datun Fitri Yani, Kasi BB Hiras Silaban. (Nas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami