Polsek Tebing Tinggi Amankan Pemuda Yang Di duga Melakukan Pencurian Kabel

Tebingtinggi, BidikKasusNews.com - Seorang Pemuda Telah diamankan/di tangkap oleh personil Polsek Tebing Tinggi karena di duga melakukan pencurian di PT Jasa Marga Tol Kualanamu di Gerbang Tol (Tebing Tinggi–Medan) tepatnya di Dsn. III Ds. Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai (27/07/2020)

Seorang pemuda tersebut bernama Ryan Taufik Panjaitan, warga Dsn. IV Ds. Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai .

Pelaku di tangkap berdasarkan pelaporan dari salah seorang karyawan PT. Jasa Marga Tol Kualanamu yang bernama Agus Rianto bersama kedua orang saksi Budi Dharma dan Andry Hardayu ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor surat pelaporan LP / 84 / VII /2020 / SU / Polsek TT.TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 juli 2020 .

Di Polsek Tebing Tinggi pelapor menjelaskan hari Minggu 26 Juli 2020 sekira Pkl. 23.30 Wib, Pelapor menerima telepon via Hp dari Security ( Budi Dharma dan Andry Hardayu ), pada saat melakukan patroli, security melihat ada seorang pria dewasa sedang berjongkok dekat kabel PJU di Simp. Gerbang Tol Tebing Tinggi.

" Karena merasa curiga dengan pelaku, kedua security tersebut mendatangi seorang pelaku yang sedang jongkok, dan kecurigaan tersebut benar bahwa pelaku tersebut sedang mengorek ngorek tanah dan mengambil Kabel milik PT. Jasa Marga Kualanamo, lantas kedua saksi pun mengamankan pelaku tersebut ke pos pintu tol Tebing Tinggi bersama barang bukti yang ada sama pelaku.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor dan saksi di Polsek Tebing Tinggi, Personil SPK T Regu C Polsek Tebing Tinggi bersama Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi bergegas menuju ke TKP, setiba di tempat personil mengamankan pria yang di duga melakukan pencurian tersebut untuk di bawa ke Polsek Tebing Tinggi guna di periksa dan di mintai keterangan.

Saat di konfirmasi Media ini Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Doraria Simanjuntak, SH. MH membenarkan ada nya seorang pria bernama Ryan yang di duga melakukan pencurian Kabel milik PT. jasa Marga.

" Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk di periksa dan di mintai keterangan dan pelaku bisa di kenakan Pasal 363 KUHPidana " Terang Kapolsek.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami