Gelar Operasi Yustisi, Polsek Rambutan Dan Gabungan, Jaring 6 Orang Pelanggar

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Jajaran kepolisian Polsek Rambutan gelar razia masker di Jln G. Lauser kec. Rambutan Tebing Tinggi, Operasi tersebut terkait dalam rangka mendisiplinkan diri masyarakat untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 dan Menjalankan Pergub No 34 Thn 2020 dan PERWA Tebing Tinggi No. 44 Tahun 2020 (30/09/2020).

Operasi yang di gelar pada pukul 09.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib berhasil menjaring pelanggaran sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker, adapun terkait pelanggaran tersebut petugas memberi sangsi teguran tertulis.

" Giat ini dilaksanakan dengan sasaran atau target pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, serta membagikan masker yang telah disiapkan dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat Tebing Tinggi yang melintas pada kegiatan operasi tersebut agar selalu menggunakan masker terutama setiap aktivitas diluar " ujar orang nomor satu di Polsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd.

Masih kata Samosir, " Razia kali ini berhasil menjaring warga yang melintas tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi teguran tertulis, sebanyak 6 orang, setelah di berikan sanksi dan di nasehati, kita beri masker kepada pelanggar "Tuturnya.

Sementara operasi Yustisi tersebut terpantau media ini sejumlah 22 orang, dari jajaran Polsek Rambutan Resort Tebing Tinggi, TNI dari Koramil 13/TT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) dan dari Unsur ASN Kecamatan Rambutan.

Selama kegiatan operasi yustisi berlangsung, situasi dalam keadaan aman terkendali dan kondusif.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami