Polsek Sipispis Gelar Operasi Yustisi, 20 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - Kepolisian Sektor Sipispis Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Wakapolsek Sipispis IPTU J. Purba melaksanakan Apel di Mapolsek Sipispis dalam rangka operasi Yustisi 3 Pilar, guna menjalan kan Pergub nomor 34 tahun 2020, dan melaksanakan razia atau operasi Yustisi di Jl. Desa Gunung Pane, Sipispis Kab. Serdang Bedagai yang merupakan wilkum nya Polsek Sipispis (24/09/2020) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari 5 personil Polsek Sipispis,1 personil koramil 15/Sipispis, 1 personil Kasi rantib Kec Sipispis, dan Kepala Desa Gunung Pane.

Kapolsek Sipispis AKP Saefulloh, S.Sos saat di konfimasi media ini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan Peraturan Gubernur Propinsi Sumatera Utara Nomor 34 tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara " Ujarnya.

" Sejumlah warga yang melanggar Prokes yakni tidak memakai masker saat melintas, akan berikan tindakan berupa teguran secara lisan dan tertulis " pungkas Kapolsek.

Di lokasi Wakapolsek mengatakan " dalam kegiatan operasi yustisi yang kami gelar pada pagi hari ini, ada sejumlah 20 orang pelanggar Prokes yang terjaring, dan tindakan yang kami lakukan teguran lisan 25 giat, dan teguran tertulis 10 giat, selain itu kami juga membagikan masker sebanyak 450 Pcs kepada masyarakat yang melintas di kegiatan operasi yustisi di gelar, " Tutupnya.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami