Polsek Padang Hilir Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Pencurian Handphone

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor ( Polsek ) Padang Hilir yang di pimpin IPDA T Samosir berhasil menangkap pria yang di duga melakukan pencurian Handphone di rumah Korban bernama Sudarmato atau Bembeng (39) warga jln. Kenari Lk. V, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, penangkapan terjadi pada hari Kamis 10 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku berinisial HP alias H (30) warga Jln Kenari Lk V, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, di tangkap di kediaman nya bersama barang bukti 1 buah Kotak Hand Phone Realme 5i, 1 batang galah bambu panjang sekira 2,5 Meter yang di gunakan untuk mengait Handphone, dan Uang pecahan Rp 300.000.- dari hasil penjualan Handphone yang di curi nya.

Di konfirmasi wartawan (11/12) Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian Handphone di wilayah hukumnya.

" Benar pria berinisial HP sudah di tangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir berdasarkan pelaporan dari korban bernama Heru, yang menyatakan bahwa diri nya telah kehilangan Handphone di rumah nya " Ujar nya.

Selanjut nya di jelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa (08/12) sekira pukul 01.30 Wib, pelaku mengambil handphone di rumah korban dengan cara mengait Handphone dengan menggunakan galah bambu melalui jendela kamar si korban " Ujar nya.

" Ketika itu korban sedang terlelap tidur dimana handphone tersebut di letak kan nya di atas tempat tidur di samping nya, setelah terbangun di lihat nya Handphone sudah tidak berada di tempat, korban pun langsung datang melaporkan ke Polsek Padang Hilir " Ucap nya.

Tambah nya " setelah menerima laporan, unit Reskrim langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan, berselang 2 hari melakukan pencarian, unit Reskrim berhasil menangkap Pelaku tersebut " Tukas nya.

Saat ini Pelaku sudah di Tahan di Mapolsek Padang Hilir dan pelaku bisa dikenakan pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman maksimal diatas 5 Tahun Penjara " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami