2 Oknum wartawan saat menanyakan tentang IMB Diancam bacok yang diduga Oknum Pemilik Bangunan


Belawan, Bidikkasusnews.com - Dua unit bangunan yang saat ini sedang berlangsung pembangunannya di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan diduga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Senin (11 Januari 2021).

Indikasi tersebut terlihat dari tidak adanya papan plank IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di sekitar lokasi bangunan. 

Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan bahwa setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB yang dipasang di sekitar bangunan dan mudah terlihat masyarakat umum. Bahkan ada sanksi kurungan badan bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut.

Salah seorang warga yang ditanyai bidikkasusnews.com di sekitar bangunan mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah milik Antoni. Juga dikatakan bangunan berlantai 2 tersebut rencananya akan dibangun cold storage dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.

Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi via telepon, Senin sore mengatakan surat izin bangunan tersebut sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu, "Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya", ujar Antoni singkat dan langsung menutup HP.

Sementara itu, Ahu, yang disebut-sebut Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kecamatan Medan Belawan, ketika dikonfirmasi di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat merenovasi kapal ikan, Senin sore, tidak mau dikonfirmasi.

Ketika coba dihampiri, Ahu pun langsung berkata, " Jangan ganggu, saya lagi sibuk", ujar Ahu sambil menjauh dari bidikkasusnews.Com.

Namun sejurus kemudian, Ahu mendekati Radar kembali dan berkata, " Kalau orang lagi sibuk diganggu, bisa kena Kampak nanti", ujarnya sambil kembali lagi berlalu menjauhi bidikkasusnews.com.

Perkataan Ahu soal " bisa kena Kampak" yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, mendapat tanggapan serius dari Ketua BPC (Belawan Pers Club), Irwan S Pane. Menurut Pane ketika dimintai komentarnya pada Senin sore di kantornya, mengatakan tidak sepantasnya Ahu bicara seperti itu kepada wartawan, "Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu. Perkataannya itu bisa saja dijadikan sebagai delik aduan. Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia gak mau dikonfirmasi, ya cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan gak ada masalah", tegas Pane.

Terkait dengan adanya bangunan dua pintu di Gabion yang diduga tidak dilengkapi dengan SIMB tersebut, Camat Belawan, Ahmad, SP dan Kasi Trantibnya belum berhasil dikonfirmasi. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami