Di Tebing Tinggi Pria Berinisial FW Warga Kel. Karya Jaya Di ciduk Polisi Di Duga Mencuri Handphone

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Pria Berinisial FW Alias F (32) warga Jalan Mesjid Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi berhasil di ciduk Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin IPDA SPN Siregar Pada 17 Januari 2020 Pukul 10.00 Wib.

Pelaku berinisial FW di tangkap di dekat rumah nya, karena di duga melakukan pencurian 1 unit Handpone merk Oppo A92 milik korban yang bernama Sri Dianti (28) warga Jalan Pringgan No 02 Lk. X Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan " berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, SH S.Ik, MH pada hari Rabu (30/12) sekira pukul 01.00 Wib dini hari, Pelaku membuka jendela rumah korban dengan tangan nya " Ujar nya.

Melihat ada handphone di atas tempat tidur, kemudian pelaku mengambil bambu yang panjang nya sekira 2 meter serta mencari tali dan kain, kemudian pelaku membentuk seperti tanggok di bambu " Tambah nya.

" Dari jendela korban yang berjarak lebih kurang 2 meter pelaku pun memasuk kan bambu ke dalam kamar rumah korban dan berhasil mengait Handphone milik korban tersebut, berhasil mengambil Handphone milik korban, pelaku pergi dan meninggalkan bambu tersebut di sekitaran rumah korban " Tambah nya.

Karena merasa kehilangan dan merasa di rugikan sebesar Rp. 4.000.000,- korban pun melapor ke Polres Tebing Tinggi, dan kepada petugas langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.

" Pelaku berhasil di tangkap, sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bisa di jerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami