Hasil rapat pengurus dan anggota BPC pasca 2 Wartawannya yang diancam akan Dikampak, Rencana lapor Polisi


Belawan, Bidikkasusnews.com - Pasca adanya pengancaman mau dikampak pemilik bangunan bernama Ahu terhadap 2 wartawan saat kònfirmasi bertugas menjalankan misi sosial kontrol menemukan bangunan diduga tanpa IMB yang ada di Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Ketua Belawan Pers Club (BPC) Irwan S Pane dalam menyikapi adanya pengancaman terhadap 2 wartawan yàng merupakan pengurus BPC itu berencana akan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

" Ya, kita akan membuat laporan ke polisi dan ini hasil dari rapat kepengurusan dan anggota BPC pada hari ini Jumat (15/01/2021), kemungkinan Senin mendatang," ungkap Irwansyah didampingi AM.Tanjung  wakil Sekretariat BPC Maju di Belawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, semula kedua  wartawan anggota BPC kemarin sedang melakukan peliputan 2 unit bangunan yang  diduga tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan serta tidak lengkapi papan plank SIMB di sekitar lokasi bangunan.

Saat itu 2 orang wartawan yang sedang bertugas meliput bangunan baru di gabion Belawan atas nama AM.Tanjung dan Ganden Limbong pada Senin 11 Januari 2021 kemarin saat mau konfirmasi terkait temuan mereka pada pemilik bangunan bernama Ahu malah diancam akan di kampak. 

Sontak keduanya berlari dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua BPC Irwan Pane serta berencana melaporkan ke polres pelabuhan belawan.

Lebih lanjut ketua BPC mengatakan, Soal perkataan Ahu "bisa kena Kampak” yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, sudah merupakan pelecehan terhadap tugas jurnalistik yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja Pers.

Menurut Pane tidak sepantasnya Ahu bicara seperti itu kepada wartawan.

“Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu, Perkataannya itu bisa saja dijadikan sebagai delik aduan, Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia gak mau dikonfirmasi, ya.. cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan gak perlu ngancam”, tegas ketua BPC.

Sebenarnya lanjut kata ketua BPC, setiap bangunan yang dibangun sudah ada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan bahwa setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB yang dipasang di sekitar bangunan dan mudah terlihat masyarakat umum. 

Bahkan ada sanksi denda atau kurungan badan bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut.

Secara kronologis AM.Tanjung menjelaskan, awal mula kejadian tersebut ketika mereka meliput kegiatan di pelabuhan perikanan belawan, dan melihat ada bangunan baru serta mencoba mencari informasi lengkap mengenai bangunan tersebut.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar bangunan mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah milik Antoni, dikatakannya bangunan berlantai 2 tersebut rencananya akan dibangun cold storage dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.

Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi mengatakan surat izin bangunan tersebut sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu.

“Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya”, kata Antoni ucap AM.Tanjung Mendapat informasi awal selanjutnya mereka lanjut konfirmasi kepada Ahu ketemu persis di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan kebetulan Ahu sedang merenovasi kapal ikannya.

Ketika coba dihampiri, Ahu pun langsung berkata, ” Jangan ganggu, saya lagi sibuk”, ujar Ahu sambil menjauh dari media jelas Tanjung.

Selanjutnya Ahu mendekati kembali dan berkata, “Kalau orang lagi sibuk jangan diganggu, bisa kena Kampak nanti, sembari mau ambil alat”, kenang AM. Tanjung sambil meniru perkataan Ahu.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami