Padang Lawas, bidikkasusnews.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas melakukan penahanan terhadap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 16 Maret 2026.
Kasus tersebut terjadi di area perkebunan milik PT Barumun Raya Padang Lawas (Barapala), tepatnya di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.G. (31), I.S. (26), dan A.S.S. (19). Mereka berasal dari beberapa desa berbeda di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan sekitarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Peristiwa ini terungkap saat petugas keamanan (security) perusahaan tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi perkebunan. Saat itu, mereka mendapati ketiga pelaku sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin. Aksi tersebut langsung dihentikan, dan para pelaku diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 40 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 670 kilogram. Selain itu, turut disita dua buah egrek (alat panen sawit), satu buah tojok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, para pelaku kemudian diserahkan kepada pihak manajemen PT Barapala. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus kepada Wartawan, Selasa (17/4/2026) menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, red)," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Effendi pohan)




Komentar