Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pengumumman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati


Samosir, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRS Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan dan Wakil Pimpinan serta para Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Pimpinan SKPD dan Insan Pers pada Rabu, 3-2-2021.

Rapat paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindak lanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 131/634 Tanggal 22 Januari 2021, Perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 Tentang Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021.

Maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati samosir berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 yang akan datang, Ujar Ketua DPRD Kabupaten Samosir.

Dalam rapat tersebut disampaikan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah jabatan Bupati Samosir ,Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga pada 17 Februari 2016, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami